Connect with us

Tanah Papua

Polisi Kembali Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A di Mimika ditangkap polisi dari Sat Resnarkoba Polres Mimika, di Jalan Pendidikan Jalur 7 Timika, Mimika, Papua Tengah, Sabtu 14 September 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif melalui keterangan tertulisnya, Sabtu sore membenarkan, sekitar pukul 15.00 WIT tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Pendidikan jalur 7 Timika.

Tim selanjutnya bergegas menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 15.30 WIT tim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah kos-kosan miliknya.

(Baca Juga: Jual Obat Terlarang Seorang IRT di Timika di Tangkap Polisi)

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan benar tim berhasil menemukan 6 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku yang di simpan di dalam dos rokok miliknya.

“Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Andi.

Atas penangkapan tersebut, dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong (alat hisap Sabu), 1 buah korrk api gas warna kuning, 1 buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Filter, 1 buah HP merek OPPO A60 warna biru.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *