Connect with us

Tanah Papua

Gubernur Enembe dan 2 Rekannya Dideportasi dari PNG

Published

on

JAYAPURA, KTP.com – Pemerintah Papua Nugini (PNG) mendeportasi 3 orang warga negara Indonesia (WNI) asal Papua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Jumat (2/4/2021).

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono mengatakan ketiga orang tersebut diketahui memasuki wilayah PNG tanpa menggunakan dokumen resmi.

Tiga WNI yang dideportasi, yakni Elin Wonda, Hendrik Abidondifu dan Lukas Enembe yang diketahui adalah Gubernur Provinsi Papua.

“Mereka dideportasi karena masuk ke wilayah PNG tanpa dokumen resmi,” ujar Novianto, Jumat (2/4/2021).

(Baca Juga: SK Pengangkatan Pejabat Sekda Papua Cacat Hukum)

Gubernur Enembe bersama dua kerabatnya ditangkap petugas imigrasi PNG setelah dua hari berada di negara itu. Pemerintah PNG kemudian menetapkan ketiganya sebagai penduduk ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.

“Pemerintah Papua Nugini menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, atau yang kita sebut pelintas ilegal,” katanya.

Novianto menjelaskan bahwa deportasi yang dilakukan Pemerintah PNG merupakan tindakan keimigrasian. Dalam prosesnya, Pemerintah PNG berkoordinasi dengan Konsulat RI di Vanimo.

“Konsulat RI di sana akan memfasilitasi dengan membuat dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini hanya digunakan untuk satu kali perjalanan,” tuturnya.

Ia menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap 3 warga yang dideportasi ini untuk mengetahui kapan dan jalur mana yang dilalui untuk masuk wilayah PNG. Seharusnya, kata dia, seorang pejabat negara seperti Lukas Enembe paham aturan tersebut.

“Tentu akan ada pemeriksaan, tapi karena kondisi beliau kurang maka akan dilakukan nanti,” ucapnya.

Ingin Berobat

Sementara itu, Gubernur Enembe saat ditemui di PLBN Skouw mengakui dirinya bersama dua kerabatnya masuk ke wilayah PNG secara ilegal tanpa menggunakan dokumen resmi. Ia berdalih pergi ke PNG dengan tujuan hendak berobat.

“Saya pergi ingin berobat. Saya juga mau sehat, sekarang saya sudah mau mati,” ujar Enembe yang didampingi Konsul RI di Vanimo, Allen Simarmata.

(Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe dievakuasi ke Jakarta)

Ia mengaku masuk ke wilayah PNG melalui jalur ilegal menggunakan ojek. Namun, tak dijelaskan secara pasti jalur ia pergunakan hingga bisa menyeberang ke wilayah PNG.

Seorang tukang ojek di Pasar Skouw yang enggan disebut namanya, membenarkan sempat mengantar ketiga orang ini melintas ke perbatasan PNG.

Saat itu, ia bersama rekannya dalam perjalanan pulang mengantar penumpang di perbatasan PNG dan menemui 3 orang ini sedang berjalan kaki. Ketiga orang ini kemudian meminta mengantar mereka ke perbatasan.

“Waktu itu saya lewat dengan teman, dipanggil, mungkin karena sudah capek. Yang cewek naik di motor teman, sementara saya bonceng pak Gubernur dan satu orang lagi,” ujar tukang ojek.

Ia mengaku tidak tahu kalau penumpang yang diantarnya ke perbatasan PNG adalah Gubernur Papua.

“Saya dibayar Rp100 ribu, padahal biasanya kami dibayar 2 Kina atau sekitar Rp7 ribu,” katanya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono memberikan keterangan pers di Pos Satgas Pamtas di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. (ist)

Beredar di Media Sosial

Terkait aksi Gubernur Enembe memasuki wilayah PNG tanpa menggunakan dokumen resmi sebelumnya beredar melalui pesan berantai di media sosial.

Dalam pesan itu disebutkan bahwa Gubernur Enembe bersama 2 rekannya masuk ke wilayah PNG melalui jalur tikus yang biasa dipakai penyelundup asal PNG. Mereka selanjutnya, disebutkan menginap di Hotel Golden Medallion di Vanimo, Provinsi West Sepik, PNG.

(Baca Juga: Otsus Berakhir, Kontrak dengan Pemerintah Indonesia Berakhir?)

Disebutkan pula keberadaan mereka di Vanimo dibantu oleh politisi dan pengusaha lokal Vanimo berinisial AR.

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak Konsul RI di Vanimo terkait motif sesungguhnya dari Gubernur Enembe yang memasuki wilayah PNG secara ilegal. (MAS)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *