Connect with us

Tanah Papua

Enam Pelaku Kejahatan Ini Berhasil Diamankan, Kapolres Mimika Beri Peringatan Keras

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Enam pelaku kejahatan yang sering berulah dan meresahkan warga Kota Timika berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Mimika Baru.

Enam pelaku tersebut terdiri dari dua pelaku spesialis pencurian dalam rumah dan empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Mimika Baru, Sabtu (6/8/2022) memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan di Mimika.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi dan bertindakan tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan di Mimika.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku pelaku kejahatan. Kita lihat saja kalian yang jago atau kami yang jago.Sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh pelaku kriminal kalian yang lebih jago atau kami,”kata Kapolres Gede.

Kapolres memberikan apresiasi kepada Polsek Mimika Baru atas keberhasilannya dalam melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Timika agar selalu memperhatikan kendaraannya baik itu saat di rumah ataupun di tempat umum, kerena dari hasil penyelidikan aksi pencurian terhadap kendaraan tersebut terjadi karena keteledoran pemilik kendaraan dalam memarkirkan kendaraannya.

“Kepada masyarakat saat memarkirkan kendaraannya agar diparkir di tempat yang aman kemudian kunci motor di perhatikan betul jangan sampai tertinggal dan diusahakan dikunci stangnya.Paling tidak ini membuat para pelaku susah melakukan aksinya,”kata Gede.

Sementara itu Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian, didampingi Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran, menjelaskan bahwa ada tiga perkara yang ditangani oleh pihaknya.Pihaknya juga telah menetapkan enam pelaku tersebut menjadi tersangka.

Keenam pelaku yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah YW (20), LW (26),ASN (19), TE (24), YPH (19) dan MH (19).

(Baca Juga: Kapolres Mimika Laksanakan K Kunjungan Kerja ke Polsek Mimika Timur dan Polsek Pomako)

Kapolsek menjelaskan bahwa perkara pertama yang berhasil diungkap oleh pihaknya adalah kasus pencurian di dalam rumah warga.

Dalam perkara ini pihaknya berhasil menangkap YW dan LW, karena terlibat dalam aksi pencurian di rumah salah satu warga di Jalan Sektoral Timika pada tanggal 5 Juli 2022 dini hari. YW dan LW ditangkap di Jalan Sektoral pada tanggal 4 Agustus 2022.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang bukti hasil curian berupa satu unit leptop merek Lenovo,satu unit TV 42 inci merek LG dan satu unit TV dan merek Polytron 14 inci.

Dalam melakukan aksi YW bertindak sebagai eksekutor sedang LW bertindak membantu . Sebelum melakukan aksi YW dan LW memetakan lokasi yang menjadikan target pencurian.

Keterangan pelaku barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya untuk berfoya foya.

YW dan LW akan dijerat pasal 363 Jo pasal 55-56 KUHPidana.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra (tengah) didampingi Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian dan Kanit Reskrim Ipda Yusran, SH  saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Polsek Miru

Kasus kedua yang barhasil diungkap oleh pihaknya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

(Baca Juga: Miliki Narkotika Jenis Sabu RZ Diamankan Sat Narkoba Polres Mimika)

Dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap ASN dan PE.ASN dan PE berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Miru karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Budi Utomo Ujung-Kelurahan Kamoro Jaya pada bulan September 2021.

“Kita sudah tetapkan jadi tersangka dan untuk penahanan terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2022.Modus operasi melakukan pencurian pada malam hari,”kata AKP Oscar.

“Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul”kata Oscar.

Kedua pelaku dijerat dijerat pasal 363 Jo pasal 55-56 KUHPidana.

AKP Oscar mengatakan kasus ketiga yang berhasil diungkap oleh pihaknya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di jalan Budi Utomo depan salah satu toko dijalan tersebut pada September 2021.

Dalam kasus ini kepolisian Polsek Mimika Baru berhasil menangkap YTH dan MH yang melakukan aksi pencurian di jalan Budi Utomo.

Kedua pelaku mencuri motor milik warga yang sedang diparkirkan di depan salah satu toko di jalan Budi Utomo.

“Kerugian yang dialami kurang lebih 20 juta rupiah.Pada bulan Agustus ini kita melakukan penangkapan sehingga kita tetapkan tersangka inisial YTH(19) dan MH (19), penahanan dilakukan 5 Agustus 2022″kata Oscar.

Kedua tersangka akan dijerat dengan dijerat pasal 363 Jo pasal 55-56 KUHPidana.(MSC)

Komentar