DPMPTSP Mimika Jemput Bola Izin Usaha Gratis Lewat Program Pojok Nongkrong

Berita, Tanah Papua103 Dilihat

TIMIKA,KTP.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar program jemput bola bertajuk “Pojok Nongkrong Si Pintar” di Distrik Kuala Kencana, Papua Tengah.

Program pelayanan perizinan gratis ini ditujukan untuk mempermudah para pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan legalitas usaha.

Layanan di Distrik Kuala Kencana ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, yakni pada 11–15 Agustus 2026.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, meski pada awalnya sebagian warga sempat menyangka kegiatan tersebut merupakan pembagian bantuan tunai.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menjelaskan bahwa petugas membantu memproses izin usaha secara langsung di tempat tanpa memungut biaya, cukup dengan membawa KTP, alamat surat elektronik (email), dan foto tempat usaha. Bagi warga yang tidak memiliki email, petugas akan membantu pembuatannya.

“Memang masyarakat antusias. Awalnya mereka pikir bagi-bagi uang. Tapi tidak. Dijelaskan, ternyata tidak. Jadi pelaku-pelaku usaha yang kecil-kecil itu, nah mereka datang,” kata Marselino saat ditemui di lokasi pelayanan, Rabu, 12 Agustus 2026.

Marselino menegaskan bahwa kewajiban memiliki izin usaha berlaku untuk semua skala usaha, termasuk pedagang lapak pinang, penjual sayur di pinggir jalan, hingga kios-kios rumahan. Legalitas ini dinilai penting sebagai dasar hukum bagi keberlangsungan usaha masyarakat.

“Yang mati, yang izin-izin sudah mati, bantu aktifkan. Yang belum punya, teman-teman bantu buat,” ujarnya.

(Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Bahas Ranperda Air Minum dan Limbah Domestik)

Mengenai usaha peternakan seperti budidaya babi skala kecil, Marselino menyebutkan bahwa perizinan idealnya berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) untuk pemeriksaan teknis kandang.

Namun, melalui program terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun layanan Pojok Nongkrong, proses rekomendasi dan penerbitan izin dipangkas agar lebih cepat.

“Kalau mereka mau berpikir… berpikir logis, daripada ke sana terus kembali ke sana kan lama, ini kan kesempatan. Datang, langsung dekat, langsung jadi,” tutur Marselino.

DPMPTSP Mimika menjamin seluruh proses pengurusan izin usaha dalam program ini—maupun di kantor pelayanan MPP—tidak dipungut biaya alias gratis. Marselino menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas.

“Tidak dipungut biaya. Bukan Pojok Nongkrong saja, di MPP di kantor juga. Kalau sampai ketahuan, berarti putus langsung. Apalagi kalau Pak Bupati dengar, selesai,” tegasnya.

Program Pojok Nongkrong Si Pintar merupakan bagian dari implementasi visi-misi pemerintah daerah untuk membangun Mimika dari pinggiran. Sebelum digelar di Kuala Kencana, layanan serupa telah dilaksanakan di Distrik Mimika Barat, Mimika Tengah, Iwaniya, serta kawasan pesisir seperti Kokonao dan Atuka.

Setelah Kuala Kencana, DPMPTSP dijadwalkan membuka layanan serupa di Distrik Mimika Timur, pada 19 Agustus 2026 mendatang.(MWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *