Connect with us

Tanah Papua

APBD Kabupaten Puncak tahun 2023 Disetujui Rp 1,5 Triliun Lebih

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak resmi menetapkan dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak tahun 2023 sebesar Rp 1,5 Triliun lebih.

Penetapan APBD Kabupaten Puncak tahun 2023 itu berlangsung pada Rapat Paripurna upacara penutupan sidang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Non APBD masa sidang kedua tahun 2022 di Hotel Grand Mozza, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/12/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Puncak, Lukius Newegelen dalam sambutannya mengatakan, setelah melalui tahapan pembahasan, akhirnya Ranperda APBD tahun 2023 dan 4 Ranperda non APBD bisa disetujui hari ini oleh pihak DPRD Puncak dihadiri oleh Bupati Kabupaten Puncak, Wilem Wandik.

Lukius menjelaskan, Ranperda non APBD yang sudah disetujui menjadi produk hukum nantinya akan ditetapkan oleh Bupati Puncak menjadi untuk menjadi Peraturan Daerah yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak sebagai norma hukum positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Puncak. Salah satunya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Terimakasih kepada pimpinan dan anggota yang telah menyetujui Ranperda APBD dan Ranperda non APBD,” kata Ketua DPRD Puncak Lukius Newegelen.

Setelah APBD dan Perda disetujui, ke depan dewan berharap agar kegiatan – kegiatan fisik tidak difokuskan untuk dilaksanakan di ibukota Ilaga saja. Selain para pihak Ketiga yang melaksanakan pekerjaan nantinya harus bekerja denan baik sehingga out put yang dihasilkan juga baik.

“DPRD akan melakukan setiap pengawasan terhadap berbagai kegiatan fisik yang dilakukan oleh pihak ketiga di tahun 2023,” ungkapnya.

Seperti diketahui bersama bahwa tahun 2023 merupakan tahun persiapan politik dimana Pemerintah Kabupaten Puncak bersama – sama dengan masyarakat akan mempersiapkan diri untuk melaksanakan pemilihan legislatif di tahun 2024.

Untuk itu pihaknya meminta agar seluruh elemen masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Puncak.

“Hal ini perlu kami himbau karena tanpa keamanan dan ketertiban tercipta di Kabupaten Puncak maka pemilihan legislative tidak dapat dilaksanakan. Hal ini akan berakibat buruk bagi kehidupan demokrasi di Kabupaten Puncak,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Puncak,Wilem Wandik dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Maka Pemerintah Kabupaten Puncak bersama DPRD melaksanakan pembahasan serta persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, yang selanjutnya rancangan tersebut akan dievaluasi oleh Pemprov Papua Tengah.

Foto Penandatangan berita acara Penetapan APBD Kabupaten Puncak tahun 2023 dan empat Ranperda Non APBD Kabupaten Puncak Papua, Tahun Anggaran 2023 di Hotel Grand Mozza, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.

“Untuk itu terhadap Ranperda tentang APBD dan rancangan Perbup tentang penjabaran APBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk dilakukan evaluasi,” kata Bupati Puncak.

Lanjut Wandik, sebagaimana Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama, dapat disampaikan sebagaimana struktur APBD sebagai berikut :

Estimasi pendapatan daerah pada RAPBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 Triliun lebih, sedangkan belanja daerah selanjutnya untuk komponen belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, dalam RAPBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,6 Triliun lebih.

Berdasarkan pada asumsi pendapatan daerah yang diestimasikan lebih kecil dibandingkan estimasi belanja daerah, maka telah disadari dan disepakati terjadinya defisit anggaran. Oleh karena itu, secara teknis administratif pada komponen pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, pemanfaatannya dapat lebih dioptimalkan guna untuk menutupi defisit anggaran. Sementara untuk penerimaan pembiayaan, adalah sebesar Rp 74 Miliar, pengeluaran pembiayaan, adalah sebesar Rp 5 Milyar.

“Kondisi APBD tahun anggaran 2023 yang telah saya sampaikan tadi, masih menggambarkan besarnya kebutuhan anggaran belanja daerah tahun 2023,” kata Bupati Puncak.

Bupati Puncak juga menjelaskan, anggaran pendapatan yang berasal dari sumber dana DAU untuk tahun 2023 tidak mengalami kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya, namun penambahan pegawai dan P3K serta kebutuhan dasar lainnya semakin meningkat. Sedangkan anggaran dana alokasi umum inilah yang menjadi prioritas mendanai belanja aparatur dan belanja daerah lainnya sesuai kebutuhan di daerah, sedangkan sumber dana DAK dan Otsus untuk tahun anggaran 2023 memang mengalami sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya,

“Namun seperti yang telah saya sampaikan lalu, kedua sumber dana ini penggunaannya telah ditentukan melalui petunjuk teknis masing-masing kementerian,” jelas Bupati Puncak.

Untuk itu terhadap pendapatan asli daerah kita yang seharusnya dapat lebih membantu membiayai kebutuhan belanja aparatur, belanja publik dan belanja dasar lainnya harus semakin ditingkatkan. Diharapkan action dari OPD pengelola untuk lebih dulu mensosialisasikan kepada masyarakat agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dalam mencapai target pendapatan.

Bupati juga mengakui masih banyak kebutuhan belanja daerah yang belum dan masih tertunda, untuk itu ia menyampaikan permohonan maaf kepada para kepala OPD apabila program kegiatan yang telah diusulkan tidak semua dapat terakomodir.

“saya harap dengan apa yang telah dianggarkan dalam apbd dapat menyelesaikan persoalan persoalan sesuai bidang tugas kita masing-masing,” ungkapnya.

Selain menyetujui RAPBD Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Puncak juga telah mengusulkan 4 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Diantaranya, Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, Kedua,Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan, Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanganan Konflik Sosial dan Kempat, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu.

“Diakhir sambutan saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Puncak yang terhormat, berserta anggota DPRD atas kordinasi dan kerjasama yang baik sehingga proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat kita laksanakan hari ini. Terimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Banggar yang telah bekerja kerja keras dalam penyelesaian APBD Tahun Anggaran 2023″kata Bupati Wandik.(TIM)

Komentar