Tanah Papua
Jadi Tersangka Penyebar Video Porno, Bupati Mimika Terancam Dicopot
JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng (EO) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eltinus bersama 4 orang lainnya diduga terlibat menyebarkan video porno melalui media sosial di Timika, Kabupaten Mimika, beberapa waktu lalu.
“Penyidik Subdit V Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 5 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Jayapura, Selasa (13/10/2020).
Kamal menjelaskan penetapan 5 tersangka ini melalui gelar perkara di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Papua pada hari ini. Gelar perkara tersebut sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/Res.2.5/2020/SPKT Polda Papua tertanggal 9 September 2020.
“Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi serta menyelidiki jejak digital asal muasal dan penyebaran video yang mengandung konten asusila ini,” katanya.

Screenshot WAG penyebaran video porno di Timika. (ist)
Kamal mengatakan ke-5 tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
“Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,” ucap Kamal.
(Baca Juga: Polda Papua Ambil Alih Kasus Video Porno Mantan Anggota DPRD Mimika)
Sebelumnya, kepolisian menerima dua pengaduan terkait kasus penyebaran video porno ini yakni Laporan Polisi Nomor: LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/Res.2.5/2020/ SPKT Polda Papua.
Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/550/VIII/2020/Papua, kata Kamal, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka berinisial AZHB alias Ida (23).
“Penanganan kasus ini sudah memasuki Tahap I pada 18 September 2020. Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” paparnya.
Sebagai informasi, penyebaran video porno ini awalnya ditangani Polres Mimika setelah mendapat pengaduan dari warga. Kasus ini kemudian diambilalih Polda Papua karena konten porno dan pelaku penyebarnya diduga melibatkan tokoh masyarakat.
Selama proses penyidikan sempat terjadi beberapa kali unjuk rasa mendesak kepolisian menonaktifkan Bupati Mimika terkait kasus ini.
Sumber Kabartanahpapua.com menyebut penyebaran video porno ini diduga terkait pertemuan pejabat Pemda Mimika beserta tokoh masyarakat dengan Menkopolhukam dan jajaran saat berkunjung ke Timika.
Dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh masyarakat mengadukan pengelolaan APBD Kabupaten Mimika yang mencapai Rp4 triliun. (Ong)

