Connect with us

Tanah Papua

Dinkes Mimika Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Tekankan Pentingnya Pemahaman Aturan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selama tiga hari, 7-9 Juli 2026. Kegiatan yang diikuti sekitar 50 peserta ini menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).

Bimtek bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Sisma HL, mengatakan kegiatan ini penting untuk memperbarui pengetahuan para PPK dan PPTK.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, bukan hanya pekerjaan yang selesai, tetapi dari segi dokumentasi, administrasi, dan prosesnya, output-nya semakin jelas,” ujar Sisma saat diwawancarai, Selasa (7/7/2026).

Narasumber dari Dewan Pengurus Pusat IAPI, Cak Musthofa, menjelaskan materi yang diberikan meliputi perencanaan pengadaan, penyusunan dokumen, hingga praktik e-purchasing melalui Katalog Elektronik versi 6 sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan pengadaan harus dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Musthofa mengingatkan kewajiban melakukan negosiasi harga berdasarkan hasil survei pasar, bukan sekadar mengacu pada harga di katalog elektronik.

“Melakukan negosiasi harga itu harus berdasarkan referensi, survei dulu di luar katalog. Negonya bukan asal atau feeling saja, tetapi harus berdasarkan survei harga di luar katalog. Karena harga tayang di katalog elektronik itu merupakan harga eceran tertinggi. Kalau harga eceran tertinggi, wajib dilakukan negosiasi,” kata Musthofa.

Ia mencontohkan, apabila harga di katalog Rp1,5 juta sementara survei pasar menunjukkan harga wajar Rp1,2 juta, maka harga negosiasi seharusnya mengacu pada Rp1,2 juta tersebut.

Musthofa juga mengingatkan pentingnya penyusunan spesifikasi barang berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan, agar pengadaan tetap efektif dan efisien.

Menurutnya, banyak persoalan hukum dalam pengadaan terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei, spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan, hingga penerimaan barang yang tidak sesuai kontrak.

Ia juga menyoroti bahwa banyak aparatur tersangkut masalah hukum bukan karena niat korupsi, melainkan karena tidak memahami aturan sehingga tanpa disadari menguntungkan pihak lain.

“Kenyataannya, pengadaan itu walaupun tidak korupsi, bisa dipenjarakan juga. Padahal seharusnya kalau tidak ada niat jahat dan tidak ada korupsi, tidak sampai dipenjara. Tapi kebanyakan teman-teman tidak sadar bahwa harga yang ditetapkan itu menguntungkan pihak lain sehingga kena pasal memperkaya orang lain,” pungkasnya. (EH)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *