Connect with us

Tanah Papua

Pagar Lahan Keuskupan Timika Dirusak, YLBH Papua Tengah Minta Aparat Penegak Hukum Mengusut Kasus ini

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pagar di atas lahan milik Keuskupan Timika yang berada di kawasan Irigasi, tepatnya di perempatan Hasanudin arah Jembatan Waker, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dirusak sekelompok warga pada Jumat (23/5/2026).

Aksi pembongkaran pagar tersebut sempat dihentikan warga sekitar lokasi setelah diketahui bahwa lahan itu merupakan aset milik Keuskupan Timika. Warga menilai tindakan pengrusakan tidak dapat dibenarkan karena menyangkut kepemilikan lembaga keagamaan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengecam keras insiden tersebut. Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun, menduga aksi pengrusakan pagar dilakukan oleh beberapa orang yang dibekap oknum aparat kepolisian.

Menurut Yosep, warga sempat melihat adanya kendaraan dinas milik anggota polisi yang terparkir di sekitar lokasi saat pembongkaran berlangsung.

“Warga sempat melihat adanya mobil dinas anggota yang parkir di depan lokasi pembongkaran pagar. Kami menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam insiden ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, YLBH Papua Tengah telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum petinggi kepolisian dalam kasus tersebut.

Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional,” tuturnya.

Yosep menegaskan, tindakan pengrusakan pagar tidak dapat dibenarkan karena menyangkut aset milik lembaga keagamaan yang seharusnya dilindungi dan dihormati semua pihak.

Sementara itu, pihak Keuskupan Timika telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Mimika guna mengusut pelaku pengrusakan pagar.

YLBH Papua Tengah berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *