Tanah Papua
Terlibat Tindak Kriminal di Timika Tiga Anak Dibawa Umur Ini Diamankan Polisi
TIMIKA,KTP.com – Tiga anak dibawah umur yang diketahui berinisial GW, PF dan PH diamakan pihak kepolisian Polres Mimika karena terlibat dalam tindakan kriminal Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
GW,PF dan PH terlibat dalam kasus Curas di Jalan Yos Sudarso Timika tepatnya di dibelakang Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Kamis (4/8/2019).
Wakapolres Mimika Kompol Praja Gandha Wiratama dalam keterangannya pada konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Jumat (12/8/2022) mengatakan dalam melakukan aksinya para pelaku mengincar korban yang dianggap lemah di tempat sepi dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Korban dipaksa untuk menyerahkan barang berharga dan juga motor.
“Setelah mengambil barang mereka meninggalkan korban dan lari ke persembunyian mereka.” Kata Kompol Praja.
Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Mimika setalah mendapatkan laporan dari korban.Pelaku ini ditangkap di hari itu juga Kamis (4/8/2022) di Pasar Lama.
“Pelaku ada enam orang, tiga sudah kita amankan dan tiga orang lainnya masih DPO, Semua pelaku adalah anak anak di bawa umur,” kata Praja.
(Baca Juga: Enam Pelaku Kejahatan Ini Berhasil Diamankan, Kapolres Mimika Beri Peringatan Keras)
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Yamaha M3 warna hitam merah, satu bilah parang, satu unit telepon seluler samsung dan satu unit telepon selular merek opo.
Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap ketiga pelaku, dari hasil pengembangan ternyata GW salah satu dari tiga pelaku yang diamankan tersebut juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor milik warga di Jalan Kesehatan –Timika Minggu (19/6/2022).
Dalam melakukan aksi GW ditemani J, motor hasil curiaan tersebut dijual kepada seorang penada yang diketahui berinisial D.
“Motor tersebut dijual ke seorang penada inisial D dengan harga Rp1,2 juta.Hasil uang tersebut di bagi berdua sama pelaku.GW dapat Rp1 juta dan J dapat Rp200.000, uang dipakai untuk minum,”kata Kompol Praja.
J dan D saat ini masuk dalam DPO Polres Mimika. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiaan berupa satu unit motor Suzuki Spin warna hitam yang sudah diganti oleh para pelaku menjadi putih merah.
Pada kasus pencurian dengan kekerasan di jalan Yos Sudarso yang melibatkan PF, PH dan GW dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP.
Sementara pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kesehatan-Timika yang oleh GW akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KUHP.(MSC)



