Connect with us

Tanah Papua

151 Napi di Lapas Kelas 2B Timika Terima Remisi, 10 Bebas Langsung

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Dalam momen hari ulang tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, 151 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Napi di Lapas Kelas 2B Timika, Rabu (17/8) mendapatkan remisi umum (RU). Sementara 10 warga binaan lainnya dinyatakan langsung bebas.

Pemberian remisi umum ini didasarkan pada surat putusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1268.PK.05.04.Tahun 2022. Warga binaan tersebut mendapat remisi umum dengan perolehan remisi yang berbeda-beda, yakni mulai dari 2 bulan sampai setengah tahun.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Mimika Johannes Retton membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam sambutan itu dikatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

“Warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, namun tidak kehilangan hak-hak lainnya,” ucap Wabup Rettob.

Melalui remisi ini, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan bermasyarakat. Kata dia, pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, melainkan lebih daripada itu.

“Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilalui oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas,” tuturnya.

(Baca Juga: Upacara HUT ke-77 RI di Kabupaten Mimika Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna)

Wabup Rettob juga mengajak para warga binaan untuk merefleksikan kembali mengenai nilai-nilai pancasila dan Bhineka Tunggal Ika yang mempersatukan bangsa demi menghadapi tantangan yang ada.

Menurutnya hal itu merupakan perwujudan setiap harapan untuk dapat pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju di masa depan.

“Saya mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta senantiasa mematuhi aturan hukum dan tata tertib yang berlaku di dalam Lapas sehingga dapat menjadi bekal yang positif ketika saudara kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Di samping itu, para petugas juga diminta agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan Warga Binaan.

“Ayomi dan berikan bimbingan serta didikan. Jadikan Pancasila sebagai landasan pedoman serta mengedepankan sengamat Bhineka Tunggal Ika dalam hal mendidik,” katanya.

“Jadikan juga perayaan kemerdekaan ke-77 tahun 2022 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja dengan mengikuti setiap perkembangan isu-isu yang terjadi saat ini,” pungkasnya.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *