Connect with us

Tanah Papua

Polres Mimika Ciduk Pengunggah Video Makar di Media Sosial

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Resor Mimika mengamankan pelaku penyebaran video bernuansa makar mendukung gerakan Papua Merdeka yang diunggah bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-73.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan pelaku berinisial AY menyebarkan video bernuansa makar yang diperankan anaknya yang masih duduk dibangku TK.

“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait video yang diunggah di media sosial facebook yang berisi kampanye ideologi yang berseberangan dengan NKRI. Dalam video itu, seorang anak kecil yang mengenakan seragam TK oleh tersangka AY yang juga orang tuanya mengarahkan untuk menyampaikan yel-yel tentang Papua Merdeka,” ujar Agung dalam konferensi pers di Sentra Pelayanan Polres Mimika di Timika, Kabupaten Mimika, Selasa (28/8/2018).

(Baca Juga: Polda Papua: Video Viral Bertulis Papua Hari Ini 25 Juli Banyak Polisi Gugur adalah Hoaks)

Laporan netizen itu kemudian direspon Satuan Reskrim Polres Mimika bekerja sama dengan Satgassus Polda Papua. Dari penelusuran akhirnya pelaku diamankan di kediamannya di Bumi Kamoro Indah Satuan Pemukiman 4 (SP-4) pada Kamis (23/8/2018) malam.

Dalam penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 buah laptop atau komputer jinjing beserta 3 buah smartphone milik tersangka. Diduga laptop dan telepon pintar ini menjadi sarana untuk menyebarkan video tersebut.

“AY ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Selanjutnya AY diamankan ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara anaknya hanya dijadikan saksi saja dan diserahkan kepada pengasuhan ibundanya. Jadi tidak benar jika anak itu ikut diamankan,” kata Agung.

(Baca Juga: Sebar Hoax, Oknum Pegawai Lapas Timika Diamankan Satreskrim Polres Mimika)

“Anak itu hanya sebagai objek, yang karena ketidaktahuannya dipandu langsung oleh ayahnya AY untuk dibuat video. Karena itu kami kembalikan kepada ibundanya,” kata Agung menambahkan.

Agung mengatakan dari pemeriksaan diketahui video tersebut sebelumnya sudah diupload tersangka pada Oktober 2017 lalu. Karena tidak ada tanggapan dari netizen, tersangka lalu mengupload kembali video tersebut pada 13 Agustus kemarin menjelang momentum HUT Kemerdekaan RI.

“Tujuannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang ideologinya tersebut. Juga untuk mendapat komentar, tanggapan dari masyarakat tentang ideologi tersebut. Yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan, dan dia sudah menyampaikan penyesalan atas apa yang sudah ia perbuat,” kata Agung.

Terhadap perbuatannya, AY disangkakan telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena ancaman hukumannya cukup lama sehingga terhadap yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” kata Agung.

(Baca Juga: Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Papua Berlangsung Meriah, Tidak Terpengaruh Propaganda OPM)

Menurutnya, meski AY mengaku melakukan perbuatan tersebut atas kemauan sendiri dan tidak ada paksaan dari orang lain, namun kepolisian tetap mendalami kemungkinan yang bersangkutan terafiliasi dengan organisasi tertentu.

“Saat ini Polres Mimika bersama Satgassus Polda Papua sedang mendalami kasus ini, apakah yang bersangkutan bagian dari organisasi tertentu atau tidak,” pungkas Agung. (Rex)

Komentar