Penghormatan untuk Ketua DPRD, Pemda Imbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Tanah Papua3 Dilihat

TIMIKA, KTP. com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan kepada Ketua DPRD Mimika yang wafat Kamis (22/4/2021) kemarin.

Imbauan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 001.2/242 yang ditandatangani Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara maka diwajibkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari Sabtu tanggal 24 April 2021 selama 3 hari,” tulis Surat Edaran yang dikeluarkan Jumat (23/4/2021).

(Baca Juga: Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng Tutup Usia)

Surat Edaran Bupati Mimika ini ditujukan kepada anggota Forkopimda Kabupaten Mimika, Kepala OPD, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Mimika.

Selain itu, untuk pimpinan instansi vertikal se-Kabupaten Mimika, pimpinan BUMN/BUMD di Kabupaten Mimika, Kepala Sekolah dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Mimika dan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika.

(Baca Juga: Ketua DPRD Mimika Kena Serangan Jantung Saat Kegiatan Reses)

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng meninggal dunia di RSMM, Kamis (22/4/2021) kemarin sekira pukul 14.15 WIT.

Almarhum meninggal dunia akibat terkena serangan jantung saat melakukan aktivitas kunjungan meninjau galian di sekitar area PT PAL di Jalan Trans Papua Timika-Nabire.

Saat ini, jenazah almarhum sudah disemayamkan di rumah duka di Jalan Agimuga Mil 32, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. (GOW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *