TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 161,37 gram di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (8/9/2026).
Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, serta kuasa hukum tersangka.
Barang haram berpotensi nilai ekonomi mencapai Rp41 juta tersebut disita dari seorang tersangka berinisial EM alias Lisa. Dari tangan perempuan asal Timika yang belum bekerja tersebut, petugas mengamankan 10 paket plastik bening berukuran besar berisikan ganja kering.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penangkapan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT di kawasan Jalan Irigasi, Timika. Lisa ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi ganja yang dikirim dari Kota Jayapura melalui jasa ekspedisi JNE. Dalam skema kejahatan ini, Lisa disinyalir bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, total berat bersih (netto) barang bukti ganja dari tangan tersangka adalah 163,37 gram. Dari total tersebut, disisihkan 1,00 gram untuk uji laboratorium dan 1,00 gram untuk bukti persidangan, sehingga total barang bukti yang dibakar pada hari ini mencapai 161,37 gram.
AKP Habibi Solosa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi dampak buruk bagi ratusan warga di kawasan Mimika.
“Bila dikonsumsi khalayak umum, barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 161,37 gram ini setidaknya dapat menyelamatkan kurang lebih 800 jiwa masyarakat dari bahaya ketergantungan,” tegas Habibi di hadapan awak media.
Dari hasil penelusuran bank data aparat penegak hukum, tersangka EM diketahui belum pernah memiliki rekam jejak kriminalitas sebelumnya.
“Setelah penangkapan, kami melakukan pendalaman terhadap data residivis di bank data Aparat Penegak Hukum. Dari hasil penelusuran kami, ini adalah bentuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan oleh tersangka,” ujar Habibi.
Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika kini memburu dua nama lain yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni figur berinisial O dan D yang disinyalir mengendalikan pasokan dari luar wilayah Timika.
Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 6 tahun.(MWW)






