TIMIKA,KTP.com– Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mulai membahas regulasi yang akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan layanan air minum dan pengelolaan air limbah domestik di daerah. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dilakukan melalui konsultasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Swiss-Bell Timika, Rabu (12/8/2026).
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, pengaturan mengenai air minum dan limbah domestik berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus membuat pengelolaan limbah lebih teratur.
“Ranperda ini harus mampu menghadirkan perubahan nyata,” kata Johannes.
Ia menambahkan, peningkatan pelayanan air minum perlu berjalan beriringan dengan pembenahan pengelolaan limbah serta tata kelola PERUMDAM. Pemerintah daerah juga menargetkan regulasi tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan Mimika yang lebih sehat dan bersih.
(Baca Juga: Pemerintah Mimika Beri Apresiasi Tinggi untuk Perawat di Hari Jadi PPNI ke-52)
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur aspek pelayanan, tetapi juga menjadi dasar untuk memperjelas kelembagaan, pembiayaan, tata kelola dan pengawasan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan,” ujar Inosensius.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengembangkan sistem pelayanan air minum dan pengelolaan limbah domestik.
Konsultasi Ranperda turut melibatkan UNICEF, Jejaring AMPL Indonesia dan tenaga ahli hukum air Mohamad Mova Al’afghani. Pemerintah Kabupaten Mimika berharap pembahasan dapat segera dituntaskan sehingga regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan untuk memperkuat pelayanan air minum dan pengelolaan limbah domestik bagi masyarakat. (EH)






