Connect with us

Tanah Papua

DKPP Berhentikan Anggota KPU Mimika Dedy Nataniel Mamboay

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Dedy Nataniel Mamboay selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola.

Seperti dikutip dari Salinan Putusan DKPP yang diunduh dari laman www.dkpp.go.id keputusan Nomor 319-PKE-DKPP/XI/2019 diputuskan pada Rabu 5 Februari 2020 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 12 Februari 2020 oleh Muhammad selaku Plt Ketua DKPP.

DKPP juga dalam putusan tersebut memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

(Baca Juga: DKPP Pecat 4 Komisioner KPUD Mimika)

Perkara tersebut berdasarkan pada pengaduan Nomor: 314-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 319-PKE-DKPP/XI/2019, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh pengadu atas nama Saleh Alhamid, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mimika.

Indra Ebang Ola dan Dedi Nataniel Mamboay diadukan ke DKPP atas dugaan penyalahgunaan jabatan berupa permintaan akomodasi tiket Jayapura – Jakarta dan Jakarta – Timika kepada calon anggota legislatif (caleg) atas nama Hadi Wiyono dari PKPI. Pengaduan itu dilengkapi bukti e-tiket Traveloka pesawat Batik Air jurusan Jayapura – Jakarta dan tiket pesawat Garuda Indonesia jurusan Jakarta – Timika.

Sementara itu, Hadi Wiyono yang dihadirkan sebagai saksi pengadu juga mengaku mentransfer uang kepada Dedi Nataniel Mamboay sebesar Rp2.500.000 dan Rp1.500.000 ke rekening BRI milik Dedi. Hal ini terbukti melalui print out rekening koran Hadi Wiyono.

(Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Komisioner KPU dan Bawaslu Papua)

Dalam pembelaannya, Indra Ebang Ola mengaku tidak mengetahui asal tiket tersebut. Kata Indra, ia meminta bantuan kepada Amir Madubun dalam bentuk pinjaman dan sudah dikembalikan ke rekening Amin sebesar Rp15 juta. Sebagai bukti, Indra memperlihatkan bukti slip transfer ke rekening Amir tertanggal 16 Juli 2019.

Amir yang dihadirkan dalam sidang etik mengakui pengembalian uang tersebut, namun belum mengembalikan kepada Hadi Wiyono.

Lebih lanjut terkait pergantian Dedi Mamboay, Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan hal itu sepenuhnya adalah kewenangan KPU RI. Untuk itu diharapkan agar semua pihak terkait mengikuti proses yang ada.

Indra menjelaskan, pergantian komisioner tidak serta merta digantikan oleh daftar tunggu nomor 1 dan seterusnya. Indra mengatakan lima orang dari daftar tunggu calon komisioner akan diverifikasi oleh KPU RI, dan selanjutnya KPU RI akan memutuskan pengganti Dedi Nataniel Mamboay. (Lobo)

Komentar