Tanah Papua
LMA PMS Tsingwarop Tolak Konsultasi Publik PT Freeport Indonesia
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Lembaga Masyarakat Adat Pemilik Hak Sulung Tsinga Waa Banti Aroanop (LMA PHS Tsingwarop) menolak konsultasi publik yang diadakan Community Relations PT Freeport Indonesia (PTFI) karena tidak melibatkan warga pemilik ulayat.
Ketua LMA PHS Tsingwarop Jaya Abugau mengungkapkan alasan penolakan pertemuan yang diadakan PTFI membahas keberadaan tambang emas dan tembaga tersebut karena tidak pernah melibatkan pihaknya selaku pemilik hak ulayat yang sah.
“Kita punya dasar hukum yang jelas, hasil identifikasi dari Universitas Cenderawasih (Uncen), jadi apapun itu harus melalui kami,” ujar Jaya di Timika, Kamis (13/8/2020).
Sekretaris LMA PHS Tsingwarop Yulius Janampa mengungkapkan alasan pihaknya menolak konsultasi publik yang diadakan Community Relations PTFI karena tidak melibatkan masyarakat adat yang tergabung dalam LMA PHS Tsingwarop.
Yulius menegaskan untuk membahas masalah keberadaan Freeport dengan berbagai masalahnya harus melibatkan LMA PHS Tsingwarop yang di dalamnya terdapat 14 marga yang mendiami wilayah Tembagapura.
“Kami masyarakat adat Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop serta Amungme dan Kamoro tidak mendukung undangan kegiatan konsultasi publik yang dikeluarkan oleh PTFI,” kata Yulius.
Selain itu, kata Yulius, pihaknya juga mempermasalahkan keterwakilan masyarakat yang diundang oleh PTFI pada pertemuan tersebut. Menurutnya para undangan tersebut bukan merupakan masyarakat adat dan bahwa ia menduga ada oknum PTFI yang mengatasnamakan masyarakat adat.
“Jadi yang berhak membicarakan serta mengizinkan perluasan areal penambangan PTFI, baik itu tambang bawah tanah atau tambang terbuka adalah masyarakat adat tiga kampung yakni Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop. Oleh karena itu, siapapun tidak berhak membicarakan hal itu,” pungkasnya. (JND)
















