Connect with us

Tanah Papua

Polsek Mimika Baru Musnahkan Busur dan Anak Hasil Razia di Kwamki Narama

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Sektor Mimika Baru memusnahkan ribuan busur dan anak panah dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolsek Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Selasa (4/9/2018).

Kapolsek Mimika Baru AKP Pilomina Ida Waymramra mengatakan bahwa 251 busur dan 3.079 anak panah yang dimusnahkan berasal dari hasil sitaan aparat kepolisian dari warga di Distrik Kwamki Narama.

“Ini semua harus dimusnahkan, supaya ke depannya tidak ada lagi warga yang membawa-bawa senjata tajam (sajam),” kata Ida Waymramra di Mapolsek Mimika Baru, Timika, Selasa (4/9/2018).

(Baca Juga: Tawuran Antarkampung Kian Meluas, Polres Mimika Libatkan Brimob dan TNI)

Sebelum dilakukan razia sajam, kata Ida, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau warga untuk tidak membawa sajam di tempat umum.

“Banyak warga di Kwamki Narama takut beraktivitas ketika melihat ada warga yang membawa-bawa sajam. Mereka masih trauma dengan tawuran antarkampung di daerah tersebut beberapa bulan lalu yang mengakibatkan 20 orang tewas,” ujar Ida.

Sembilan Orang Tersangka

Saat menggelar razia sajam di Kwamki Narama, anggota Polsek Mimika Baru juga mengamankan 9 orang yang kedapatan membawa sajam. Ke-9 orang tersebut sudah diamankan ke Mapolsek Mimika Baru dan saat ini tengah menjalani diproses hukum lebih lanjut.

“Jika selama ini warga merasa jika ditangkap kemudian akan dipulangkan, tapi sekarang berbeda, harus diproses lebih lanjut. Sebagai penegak hukum, kami tidak akan bermain-main lagi dengan namanya kejahatan, supaya ke depannya ada efek jera,” kata Ida menegaskan.

“Ke-9 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Ida menambahkan.

Polsek Mimika Baru musnahkan ribuan busur dan anak panah hasil razia di Distrik Kwamki Narama. (Rex)

Pada kesempatan itu, salah seorang tokoh Kwamki Narama Atimus Komagal meminta kepolisian menangguhkan proses hukum ke-9 warga tersebut. Atimus berdalih saat ini masih berlangsung proses adat penyelesaian tawuran antarkampung di Kwamki Narama.

Usulan Atimus ini langsung mendapat penolakan dari Kapolsek Mimika Baru. “Tidak ada penangguhan lagi supaya ada efek jera. Beberapa waktu lalu kami berikan penangguhan, tapi mereka tetap lakukan lagi. Sekarang kita tidak berikan ruang lagi,” papar Ida.

Terkait proses hukum ke-9 warga Kwamki Narama ini, kata Ida, berkasnya sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya menunggu persetujuan untuk dilanjutkan ke Pengadilan. “Mereka disangkakan melanggar UU Darurat, tapi nanti pengadilan yang akan putuskan,” kata Ida.

(Baca Juga: Polsek Mimika Baru Rutin Sambangi Warga Kampung di Kwamki Narama)

Kepala Distrik Mimika Baru Ananias Faot yang turut hadir, mengimbau kepada seluruh warga di Distrik Mimika Baru dan Kwamki Narama agar menghentikan kebiasaan membawa sajam karena menimbulkan ketakutan terhadap warga lain.

“Imbauan ini tidak hanya untuk masyarakat asli Papua, tapi untuk seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Mimika Baru. Hal ini bertujuan supaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat untuk beraktivitas tanpa rasa takut,” kata Ananias.

Turut hadir dalam press release ini, Wakapolsek Mimika Baru Iptu Hari Katang bersama jajaran Polsek Mimika Baru dan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama. (Rex)

Komentar