Connect with us

Tanah Papua

Kapolres Mimika AKBP I Komang: Kami Tidak Keluarkan Ijin Pendaki Kepuncak Cartenz,Oknum yang Terlibat Akan  Kami Proses

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor Mimika akan memproses hukum yang mengelurkan ijin ke pendaki ke Puncak Cartenz,pasalnya enam pendaki yang melakukan pendakian ke Puncak Cartenz diduga ilegal yang mengakibatkan pendaki asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) meninggal dunia pada 23 September 2024 lalu.

Kepela Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika, AKBP I Komang Budiartha menegaskan, hal ini berdasarkan perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua lantaran pendakian tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa izin kepolisian.

Kapolres membenarkan, pendakian ke Puncak Cartenz sesuai prosedur harus mendapatkan izin dari Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda.

Nantinya, yang memberikan rekomendasi untuk pendakian ke Puncak Cartenz adalah Polres setempat dalam hal ini Polres Mimika.

“Itu untuk keselamatan, pengawalan itu harus dari kita dan sepengetahuan kita,Ijin itu dari polda dan kita polres hanya mengetahu saja” kata Kapolres, saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (8/10/2024).

“Yang terlibat sama pendaki proses! Perintah Pak Kapolda proses,“ tegasnya.

Kapolres mengatakan, sudah ada beberapa orang yang diperiksa dalam penanganan kasus tersebut termasuk oknum mantan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI).

selain itu,pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pendaki.

“kami sudah periksa beberapa orang,bahkan beberapa pendaki juga sudah kami minta keteranganya” ungkapnya.

Kapolres mengaku, sebelumnya ia bahkan sama sekali tidak mendapatkan informasi apapun terkait dengan adanya pendakian tersebut.

“Tidak ada, jadi kita tahunya itu ada jenazah,ada korban dari pendaki” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pada 22 September 2024  adanya enam orang pendaki akan melakukan pendakian di puncak Cartenz Piramid,enam pendaki ini mendaki tanpa sepengetahuan Polres Mimika.

Dari keenam pendaki, empat pendaki berhasil mencapai Puncak Cartenz (Cartenz Pyramid) termasuk korban HT, sementara dua orang berinisial BH dan AP tidak berhasil akibat kondisi kesehatan yang tidak mendukung.

Di hari yang sama, korban HT yang hendak turun dari puncak merasa nyeri dada selanjutnya tidak sadarkan diri. Pendaki lainnya langsung melakukan pertolongan pertama, namun sayangnya nyawa korban tidak terselamatkan. Saat itulah korban meninggal dunia.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Tembagapura, korban meninggal karena sesak nafas akibat cuaca buruk dan badai salju.

Pada 30 September 2024 pagi, Korban berhasil di evakuasi yang dipimpin oleh Wakapolsek Tembagapura Ipda Eksan Laane.

Evakuasi ini berlangsung dengan melibatkan sekitar 20 personel gabungan yang terdiri dari Personel Polsek Tembagapura, Unit IRG, Tim Evakuasi dari Travel Roevelu dan Security SRM PT Freeport Indinesia highland.

Pendaki berinisial HT (60) berhasil dievakuasi ke Mimika, Papua Tengah, Selasa 1 Oktober 2024, dengan menggunakan kendaraan roda empat milik Security and Risk Managemen PT Freeport Infonesia yang membawa jenazah tiba di Ruang Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika sekitar pukul 16.20 WIT.

Kemudian, pada Rabu 2 Oktober 2024, jenazah mendiang HT diterbangkan ke kampung halamannya di Surabaya.

Terkait dengan itu,Polres mimika kini sedang melakukan penyelidikan terkait,ijin mendaki puncak Cartenz Piramid.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *