Tanah Papua
Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo, Terduga Dalang Kerusuhan Papua
JAYAPURA, KTP.com – Satgas Nemangkawi berhasil menangkap Victor Yeimo di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (9/5/2021) malam sekira pukul 19.15 WIT.
Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini diduga menjadi dalang kerusuhan anti-rasial yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Papua pada 2019 silam.
“Saat ini Victor sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua,” ujar Humas Satgas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulisnya Minggu (9/5/2021) kemarin.
(Baca Juga: Belasan Orang Tewas Akibat Kerusuhan yang Dipicu Hoaks di Wamena)
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Papua memasukkan Victor dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi No: LP/317/IX/RES.1.241 2019/SPKT Polda Papua tanggal 5 September 2019.
“Surat DPO dikeluarkan pada 9 September 2019 yang ditandatangani Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono selaku penyidik,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan bahwa Victor diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
(Baca Juga: Polisi Amankan 20 Simpatisan ULMWP yang Diduga Terlibat Kerusuhan Jayapura)
Ia juga diduga melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan, melakukan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau membawa senjata tajam tanpa izin.
“Victor diduga melanggar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau PMD 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP,” pungkasnya. (REX)



