Connect with us

Tanah Papua

Wabup Mimika; Penataan Birokrasi di Lingkup Pemkab Mimika Bakal Dilakukan Segera

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Wakil Bupati (Wabup) Mimika Emanuel Kemong mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan penataan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kata Emanuel, penataan birokrasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jabatan dan kepangkatan, sesuai regulasi yang berlaku.

Lanjutnya, ini dilakukan lantaran masih terdapat banyak ketidaksesuaian antara jabatan struktural dengan golongan pegawai yang mendudukinya.

“Masih ditemukan pegawai dengan golongan rendah, seperti II D, yang menduduki jabatan lebih tinggi dibandingkan pegawai bergolongan III A atau III B,” kata Emanuel saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/5/2025).

“Situasi ini tidak hanya menghambat proses kenaikan pangkat, tapi juga merugikan bawahan yang seharusnya lebih berhak,” ungkapnya menambahkan.

Emanuel menekankan bahwa kepangkatan adalah dasar utama dalam penentuan jabatan serta jenjang karier dalam birokrasi. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diimbau untuk tidak merasa nyaman hanya karena sudah berada dalam suatu jabatan.

“Jabatan itu sifatnya sementara. Yang lebih penting adalah bagaimana golongan dan kepangkatan anda berkembang hingga masa pensiun,” tegas Emanuel.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemomg menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengembalikan struktur birokrasi ke posisi yang sesuai dengan ketentuan.

Pegawai yang kini telah menduduki jabatan tertentu namun tidak sesuai dengan kepangkatan dan golongan harus dirotasi.

“Rencana Besar Penataan Birokrasi Lingkup Pemkab Mimika Libatkan Pihak Ketiga Untuk Analisis”

Menurut Wakil Bupati Mimika, bahwa dalam rangka penataan birokrasi lingkup Pemkab Mimika ini, ada pihak ketiga yang dilibatkan untuk melakukan analisa.

Ia tidak menyebutkan pihak ketiga yang dilibatkan, namun hal itu dipastikan akan berjalan demi mencapai tujuan yang sudah direncanakan.

“Sedang kita ada kerja sama dengan pihak ketiga untuk menganalisa tentang tata kelola pemerintahan kita termasuk juga dengan ASN, penempatan-penempatan ASN,” ungkap Emanuel, saat ditemui wartawan dilobi gedung A Kantor Pusat Pemerintahah Kabupaten Mimika usai apel gabungan OPD. Senin pagi.

Dijelaskan, untuk saat ini jika harus mengacu pada aturan maka 6 bulan setelah dilantik barulah pemimpin suatu daerah dapat melakukan rolling atau mutasi jabatan.

Namun, kata  Wakil Bupati Emanuel Kemong bahwa jika mendesak dapat dilakukan tetapi dengan adanya persetujuan dari Meneteri Dalam Negeti (Mendagri) Republik Indonesia.

“Untuk waktu kita belum bisa memastikan waktu kapan kita lakukan. Karena ini berkaitan dengan regulasi kemudian harus ada persetujuan juga dari Mendagri,” kata Emanuel.

“Aturannya adalah setelah kami dilantik 6 baru bisa ada rolling. Kami berdua baru dua bulan jadi dalam dua bulan ini belum bisa melakukan mutasi kecuali menggantikan yang tidak ada, misalnya ada yang keluar, ada yang pensiun atau ada yang meninggal baru Bupati punya kewenangan untuk menggantikan posisi itu. Dalam situasi normal belum bisa,” lanjutnya.

Terkait dengan hal itu, Emanuel menyebutkan bahwa Bupati Johannes Rettob tengah mengupayakan agar dalam waktu dekat dapat dilakukan rolling.

Mengingat, saat ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika yang belum dan tidak memiliki pimpinan.

Seperti halnya posisi jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini kosong pasca berpulangnya Mendiang Stepinus Marandof.

“Berkaitan dengan itu kita sedang mengupayakan supaya dalam waktu dekat kalau itu dianggap emergency dan perlu kita lakukan maka kita lakukan. Tapi harus ada persetujuan dulu dari Mendagri,” ungkapnya.(MWW)

Komentar