Connect with us

Tanah Papua

Terkait Empat ASN Pemda Mimika Ditetapkan Tersangka Pada Kasus Pembangunan Venue Aero Sport Timika,ini Penjelasan Pj Sekda Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, memberikan tanggapan terkait penetapan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah Mimika sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan Venue Aero Sport di Timika.

Keempat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam tahanan adalah DM, HW, RJW, dan M.

“Sebagai sesama rekan, kita turut merasakan keprihatinan terhadap situasi ini. Namun, permasalahan yang dihadapi cukup teknis,” ungkap Abraham saat diwawancarai pada Senin (3/11/2025).

Abraham menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut telah meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah untuk pendampingan hukum dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

Namun, saat ini, pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati.

“Mereka telah meminta agar kami menyiapkan pengacara, tetapi hingga saat ini belum ada informasi dari Bupati,” tambah Abraham.

Melihat perkembangan kasus ini, Abraham mengingatkan semua pegawai untuk menjalankan tugas dengan cermat dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Sebagai pengelola anggaran negara, setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai ASN, penting untuk bekerja dengan hati-hati, terutama bagi yang berada dalam Pokja.

Saat melaksanakan kegiatan, jangan sampai melanggar aturan yang ada. Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang,” tutupnya.(EH)

Komentar