TIMIKA,KTP.com – Sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan lembaga adat di Kabupaten Mimika meminta penyelesaian sengketa tanah di kawasan Jalan Cenderawasih SP2, Jalur Jeruk dilakukan melalui mekanisme hukum dan adat secara berjenjang sebelum berlanjut ke proses pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan di kawasan Jalan Cenderawasih SP2, Timika, Papua Tengah, Jumat (31/7/2026), yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrik Mimika Gunung, Primus Wamoni, Kepala Suku Besar Moni Musa Hanau, Ketua Lembaga Adat Mimika (Lemasa) Sem Bukaleng, serta Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) Mimika Gregorius Okoare.
Primus Wamoni menyampaikan bahwa dirinya telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun berdasarkan proses yang, menurutnya, melibatkan pemerintah kampung, kelurahan, serta pelepasan hak oleh lembaga adat. Ia mengaku terkejut ketika menerima panggilan pengadilan terkait sengketa lahan yang ditempatinya.
Menurut Primus, penyelesaian sengketa tanah seharusnya diawali melalui musyawarah dan mediasi bersama lembaga adat, pemerintah, serta instansi pertanahan sebelum memasuki proses hukum di pengadilan. Ia menegaskan akan tetap mempertahankan hak yang diyakininya atas tanah tersebut sesuai mekanisme adat yang berlaku.
(Baca Juga: Ketua Pansus Kemanusiaan DPRK Mimika Respon Pernyataan Wakil Ketua I Lemasko)
Senada dengan itu, Kepala Suku Besar Moni, Musa Hanau, mengatakan dirinya memperoleh lahan melalui tahapan administrasi mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga pelepasan dari Lemasa dan Lemasko. Ia menyebut telah menempati lokasi tersebut selama bertahun-tahun dan berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara adil berdasarkan dokumen yang dimiliki para pihak.
(Baca Juga: Pemerintah dan Akademisi Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dorong Percepatan Pembangunan Papua )
Ketua Lemasa Mimika, Sem Bukaleng, menegaskan bahwa persoalan tanah adat tidak seharusnya langsung dibawa ke pengadilan tanpa melalui tahapan mediasi. Menurutnya, penyelesaian harus melibatkan lembaga adat, pemerintah, dan instansi pertanahan agar seluruh bukti serta dasar kepemilikan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Ia juga menekankan bahwa tanah di wilayah Mimika merupakan tanah adat sehingga pelepasan hak adat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan hukum dan adat.
Sementara itu, Ketua Lemasko Mimika Gregorius Okoare meminta seluruh pihak mengikuti prosedur penyelesaian perkara perdata secara bertahap, dimulai dari mediasi hingga persidangan apabila tidak tercapai kesepakatan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa perdata maupun pidana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Gregorius berharap koordinasi antara pengadilan, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan lembaga adat terus diperkuat sehingga setiap penyelesaian sengketa tanah dapat berjalan sesuai prosedur hukum, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.(ADM)












