Satpol PP Mimika Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Kota Timika, Targetkan Kawasan Fasilitas Umum

Berita, Tanah Papua55 Dilihat

TIMIKA,KTP.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika mulai menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sekitar fasilitas umum di Kota Timika, Rabu (26/8/2026). Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo hingga depan SMP Negeri 2 Mimika, serta kawasan Irigasi dan SP2.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menyatakan bahwa penertiban ini menyasar bangunan-bangunan yang dinilai tidak semestinya berdiri di area fasilitas umum, termasuk bangunan di sekitar lingkungan sekolah yang mengganggu fungsi kawasan.

“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2. Di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” tegas Yulius saat ditemui di sela-sela kegiatan penertiban.

Menurut Yulius, keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu fungsi kawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penataan ruang dan estetika Kota Timika. Karena itu, Satpol PP akan melakukan penertiban secara bertahap terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya telah didata.

Yulius menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum turun ke lapangan, Satpol PP telah memberikan imbauan hingga surat peringatan sebanyak tiga tahap kepada pemilik maupun pengguna bangunan.

“Hari ini kami turun. Nanti kami fokus pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” ujarnya.

(Baca Juga: Realisasi Dana Otsus Mimika Baru 29 Persen, Bappeda Panggil Seluruh OPD)

Ia menjelaskan, pemberian surat peringatan merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan sebelum dilakukan tindakan pembongkaran. Satpol PP terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan tegas.

Penertiban di Jalan Cenderawasih, Budi Utomo, depan SMP Negeri 2, dan beberapa titik lainnya tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menata wajah Kota Timika agar lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lokasi yang bukan diperuntukkan bagi bangunan usaha atau tempat tinggal.

Yulius memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Satpol PP akan melanjutkan penyisiran terhadap bangunan-bangunan yang telah mendapatkan teguran maupun surat peringatan, serta akan menindak lanjuti lokasi-lokasi lain yang masih dalam pemantauan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang serta bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan bersama. (EH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *