TIMIKA,KTP.com – Aparat keamanan gabungan menggagalkan penyelundupan 288 liter minuman keras (miras) lokal tak bertuan jenis sopi di Pelabuhan Poumako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa, 25 Agustus 2026. Puluhan liter miras ilegal tersebut disita saat kapal penumpang KM Leuser bersandar usai berlayar dari Pelabuhan Tual, Maluku.
Operasi penyisiran melibatkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Lanal Timika, dan Satpolairud Polres Mimika.
Petugas memeriksa ketat barang bawaan para penumpang guna memutus rantai peredaran komoditas ilegal di wilayah pesisir Mimika dan sekitarnya.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, menegaskan bahwa razia sinergis ini menjadi langkah awal kepemimpinannya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan Razia ini kami lakukan dengan menggandeng stakeholder terkait Lanal Timika dan Sat Polairud Polres Mimika sebagai bentuk soliditas dan sinergitas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir,” kata Teguh.
Dalam razia tersebut, petugas mencatat aktivitas penumpang kapal yang terdiri dari 856 penumpang turun di Pelabuhan Poumako, 268 penumpang transit, serta 48 penumpang yang naik menuju pelabuhan berikutnya. Pemeriksaan difokuskan pada muatan dan barang bawaan penumpang yang baru tiba.
Pemilik barang diduga mengelabuhi petugas dengan memasukkan sopi cair ke dalam kemasan plastik transparan dan botol air mineral.
Kemasan miras itu kemudian diselipkan di antara bahan makanan pokok serta hasil bumi guna lolos dari pengawasan dermaga.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, seorang penumpang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa ratusan liter sopi tersebut rencananya tidak hanya diedarkan di Kota Timika.
Sebagian barang haram itu diduga kuat akan dikirim kembali menuju Agats, Kabupaten Asmat.
Kendati ratusan liter miras berhasil disita, tidak ada satu pun penumpang yang mengklaim sebagai pemilik barang tersebut saat penggeledahan berlangsung.
Petugas mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk diproses lebih lanjut.
“Kami berhasil mengamankan 288 liter minuman keras lokal tak Bertuan dan barang bukti tersebut kami amankan guna proses lebih lanjut serta akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui para pelakunya,” tegas Teguh.
Kepolisian memastikan pemeriksaan serupa akan digelar secara berkala di pintu masuk pelabuhan.
Warga serta penumpang diimbau proaktif melaporkan indikasi peredaran miras ilegal, mengingat konsumsi sopi kerap menjadi pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas dan tindak kejahatan di wilayah Mimika.( MWW)







1 komentar