PUPR Mimika Gandeng UNICEF Siapkan Ranperda Air Bersih dan Air Limbah

Tanah Papua64 Dilihat
banner 468x60

TIMIKA,KTP.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mematangkan regulasi pengelolaan air bersih dan air limbah sebagai langkah strategis menghadapi penyerahan fasilitas Water Treatment Plant (WTP) dari PT Freeport Indonesia kepada pemerintah daerah.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., mengatakan UNICEF telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait air minum dan air limbah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Penyerahan tersebut berlangsung dalam pertemuan di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Timika, Papua Tengah, Selasa (14/7/2026).

banner 336x280

Menurut Yoga, UNICEF berperan membantu penyusunan dokumen Ranperda setelah melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi publik yang telah dilakukan beberapa kali bersama para pemangku kepentingan.

“UNICEF membantu menyiapkan dokumen rancangan peraturan daerah ini. Hari ini mereka menyerahkan hasil kerja tersebut kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut dinilai sangat penting sebagai payung hukum pengelolaan fasilitas air bersih, khususnya setelah aset WTP diserahkan kepada pemerintah daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, pengelolaan fasilitas tersebut akan menghadapi berbagai kendala administratif dan operasional.

(Baca Juga: Bupati Mimika Lantik Kepala Inspektorat dan Sejumlah Plt Jabatan Strategis)

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui arahan Bupati meminta dukungan UNICEF dalam menyusun dokumen yang dibutuhkan. Selain memiliki perhatian terhadap isu kesehatan dan akses air bersih, UNICEF juga memiliki jaringan tenaga ahli yang dinilai mampu membantu pemerintah daerah menyusun regulasi yang komprehensif.

(Baca Juga: Pemkab Mimika Gelar Malam Ramah Tamah MTQ I Papua Tengah, Wagup Tekankan Persaudaraan)

“Ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik. UNICEF memiliki fokus pada kesehatan, sanitasi, dan air bersih sehingga mereka melibatkan para ahli untuk membantu penyusunan Ranperda ini,” kata Yoga.

Ia menambahkan, setelah dokumen diterima oleh Bupati, selanjutnya akan diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk dilakukan kajian dan penyempurnaan sebelum masuk ke tahapan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika.

Meski dokumen telah diserahkan, proses legislasi masih memerlukan sejumlah tahapan lanjutan. Salah satunya adalah pemaparan oleh tim ahli penyusun Ranperda di hadapan Bapemperda guna memberikan penjelasan terkait substansi regulasi yang disusun.
“Saat ini kami masih menjadwalkan pemaparan tim ahli penyusun kepada Bapemperda. Kemungkinan akan dilaksanakan minggu depan,” jelasnya.

Selain mendampingi penyusunan Ranperda air minum dan air limbah, UNICEF juga disebut mendukung program pemerintah daerah dalam mewujudkan target bebas buang air besar sembarangan (Open Defecation Free/ODF) di Kabupaten Mimika pada 2027 melalui pendampingan lintas sektor, termasuk sektor kesehatan dan sanitasi.

Dengan rampungnya dokumen rancangan tersebut, pemerintah daerah berharap proses pembahasan hingga penetapan Perda dapat berjalan lancar sehingga pengelolaan air bersih dan air limbah di Mimika memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.(ADM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *