Tanah Papua
Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan di Jalan Kebun Siri Timika
TIMIKA,KTP.com – Satuan Reskrim Polres Mimika dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “YWI” pengrusakan mobil menggunakan alat tajam yang terjadi di Jalan Kebun Sirih Jalur V Timika, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan kronologis peristiwa yang disampaikan oleh Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, dalam rilisnya Rabu (12/4/2023) menjelaskan bahwa pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 04.00 Wit pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras jenis vodka di depan rumahnya.
Kemudian pelaku terpancing emosi karena ada salah satu kendaraan sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi yang hampir menabrak dirinya sehingga pelaku lari kehalaman rumah untuk mengambil parang, kemudian pelaku mengejar motor tersebut namun tidak dapat.
Saat pelaku mengejar motor tersebut, ada salah satu unit mobil yang dikemudikan oleh korban atas nama Gretha Romawan melintas dan pelaku melampiaskan emosi kepada mobil korban dengan cara menghantam mobil menggunakan parang.
Akibat dari tindakan pelaku tersebut, bodi mobil sebelah kiri pelaku mengalami kerusakan. Setelah melakukan aksi pengerusakan mobil korban pelaku langsung melarikan diri.
Saat pelaku melakukan aksinya, posisi mobil korban sudah tepasang kamera, sehingga setiap tindakan yang dilakukan pelaku langsung terekam
Korban kemudian memviralkan ke media sosial sehingga kepolisian langsung bertindak, dalam waktu kurang 15 jam Tim Reskrim Polres Mimika melakukan penangkapan.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya Tim langsung membawa pelaku ke kantor Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukannya.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit parang panjang” kata Ipda Hempy.
Kasie Humas Polres Mimika menghimbau kepada masyarakat dilarang membawa senjata tajam ditempat umum.
Karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi “ Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.(HMS)



