Tanah Papua
Polisi Tangkap AR Akibat Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan di Timika
TIMIKA,KTP.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap AR, di Jalan Irigasi Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 19.30 wit.
AR ditengkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diketahui bernama Saidah, di jalan Jeruk SP 2 Distrik Mimika Baru , Senin (22/11/2021).
AR, menikam korban menggunakan pisau tepat di hati dan paru paru korban. Beruntungnya korban dapat diselamatkan setelah di larikan ke salah satu rumah sakit di Kota Timika.
“kami telah mengamankan seorang laki laki berinisial AR atas dugaan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap seorang perempuan pada tanggal 22 November 2021.Pada tanggal 23 November 2021 pukul 19.30 kita sudah amankan pelaku di Polsek Miru”kata Kapolsek Mimika Baru AKP Oscar Fajar Rahadian Rabu (24/11/2021)
Motif yang manjadi dugaan kuat penganiayaan adalah pelaku merasa sakit hati dengan korban. Sebelumnya juga telah terjadi percekcokan antara pelaku dan korban.
“Motifnya sakit hati, dendam lama antara pelaku dan korban. Saat kejadian sempat terlibat cekcok.Barang bukti yang diamankan satu buah badik. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut tepatnya di hati sebelah kanan dan paru sebelah kiri.Korban setelah operasi bisa selamat,”kata Oscar.
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.(MSC)
















