Polisi Ciduk Seorang Pemuda Atas Kasus Penganiayaan Sebakan Korban Meninggal

Berita, Tanah Papua46 Dilihat

TIMIKA,KTP.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika menangkap seorang pemuda berinisial AJ (21) atas dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial E.

Korban merenggang nyawa setelah ditikam di bagian dada kanan menggunakan pisau di Dermaga Pelabuhan Pomako, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

​Penangkapan berlangsung kilat. Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda bersama personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako langsung menciduk pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 20.50 WIT. Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata berinisial AM yang saat itu tengah berada di area dermaga.

“Saksi melihat korban sudah dalam posisi terjatuh. Saat saksi bersama timnya mengecek kondisi korban, ditemukan luka tikam pada bagian dada sebelah kanan,” kata Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).

Mendapat laporan darurat tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Pada pukul 21.05 WIT, AJ diringkus tanpa perlawanan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sebilah pisau yang diduga kuat digunakan untuk menusuk korban hingga tewas di tempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap dua faktor utama di balik aksi nekat tersebut.

(Baca Juga: Seorang Pemuda di Temukan Warga Meninggal di Jalan Irigasi Timika,Polisi Lakukan Penyelidikan)

AJ diduga tega menganiaya E karena menuduh korban telah mencuri kotak atau karton barang milik atasannya. Faktor ini diperparah oleh kondisi psikologis pelaku saat melancarkan aksinya.

“Pelaku saat itu bertindak di bawah pengaruh minuman beralkohol,” kata Hempy menjelaskan.

Kombinasi pengaruh minuman keras dan konflik tuduhan pencurian tersebut berakhir pada tindakan main hakim sendiri yang merenggut nyawa korban.

Usai penangkapan, Tim Babat Polres Mimika mengevakuasi jenazah E ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika untuk keperluan visum.

Sementara itu, pelaku AJ beserta barang bukti sebilah pisau telah digelandang ke Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Penyidik Satreskrim saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan para saksi untuk merampungkan berkas perkara.

AJ terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(MWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *