Connect with us

Tanah Papua

PJ Bupati Puncak Beberkan Landasan Hukum Mutasi Jabatan di Lingkup Pemkab Puncak

Published

on

ILAGA,KTP.com – Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni membeberkan landasan hukum terkait alasan dirinya akan melakukan mutasi jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Distrik di lingkup Pemerintah Kabupaten Puncak.

Nenu Tabuni mengatakan, terkait dengan rencana mutasi jabatan kepala OPD terutama mereka yang pada posisi Pelaksana Tugas (Plt) dan para Kepala Distrik di pemerintah Kabupaten Puncak mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, yang pertama, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermemPan-RB) no. 1 Tahun 2020, dimana masa jabatan sesorang Plt maksimal itu 3 bulan, jika dalam jangka waktu tersebut pejabat devinitif belum dilantik, maka masa jabatan seseorang Plt diperpanjang 1 kali untuk 3 bulan berikutnya, jadi tidak lebih dari 1 tahun atau 2 tahun.

“Ternyata yang saya temukan di Pemkab Puncak, sejak saya hadir di Kabupaten ini hampir 2 bulan lebih ini, ada beberapa Pejabat eselon II di Kabupaten Puncak, masih menjabat Plt, sampai lima tahun, ini tidak boleh kita lanjutkan, karena melanggar aturan,” kata Nenu dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (16/10/2024).

Kata Nenu Tabuni, ketentuan yang kedua soal roling posisi PLT itu, tertuang juga dalam Undang-undang no. 30 Tahun 2014, tentang adminsitrasi pemerintahan, itu diatur seorang Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, yang bersifat permanen seperti pemindahan atau pengangkatan pejabat lain.

Sementara ketentuan yang ketiga yakni peraturan Kepala BKN no. 1 Tahun 2021, dalam situasi tertentu seperti kekosongan jabatan, karena alasan admistrasi atau adanya masa jabatan Plt dapat disesuaikan, namun tidak boleh melampai waktu 6 bulan, tanpa keputusan lebih lanjut.

“Jadi ini aturan sudah jelas, dari Mempan RB ada, dari Undang-undang ada dari peraturan BKN ada juga, sehingga pada tanggal 14 oktober lalu,saya sudah sampaikan akan ada roling untuk Plt, itu tidak saya karang-karang, ini ada alasan ada aturan yang jelas, nanti dengan aturan ini menjadi dasar,untuk kami melantik seseorang,” tegasnya.

Lanjut Nenu Tabuni, aturan lain soal posisi Jabatan Pimpinan Tinggi, itu harus melalui lelang jabatan terbuka dan uji kopetensi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan manejemen aparatur sipil negara,itu diatur juga ketentuan UU no. 5 Tahun 2014, itu pasal 108, dimana lelang jabatan atau seleksi terbuka, diperuntukan bagi jabatan pimpin tinggi (JPT), dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta peserta harus melamar untuk mengikuti lelang jabatan.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur, mengatur tentang seleksi terbuka dan promosi ASN, termasuk uji kopetensi yang wajib dilakukan untuk calon pejabat pimpinan tinggi,”jelasnya.

Nenu Tabuni juga menambahkan soal seleksi terbuka juga, tertuang dalam Peraturan Menteri PermemPan RB no. 15 Tahun 2019, Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta PermenPan RB no. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan.

“sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk posisi jabatan pimpinan tinggi akan dilakukan roling,itu bukan karena ada hubungan keluarga,ini sahabat saya, atau mau dekat pilkada,sama sekali tidak,ini semata-mata untuk menerapkan aturan Kepegawaian yang benar di Kabupaten Puncak,” tandasnya.(DISKOMINFO/MWW)

Komentar