Kewenangan Terbatas, Satpol PP Mimika Akui Kesulitan Tertibkan Galian C Ilegal

TIMIKA,KTP.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam menertibkan aktivitas pertambangan galian C. Hal ini disampaikannya saat ditemui pada Kamis (20/8/2026) di Timika.

Menurut Koga, izin usaha pertambangan untuk galian C saat ini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Karena itu, Satpol PP yang merupakan perangkat daerah kabupaten tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan tindakan tegas seperti penutupan atau pencabutan izin.

“Kalau kita berbicara tentang galian C, tugas Satpol PP hanya sebatas pengamanan dan pengawasan. Kami memang sudah beberapa kali melakukan penindakan dengan menyasar alat-alat berat, tetapi itu hanya bersifat pengawasan,” ujar Koga. “Memang agak susah karena kewenangan utama ada di provinsi,” tambahnya.

Pernyataan Yulius ini memperkuat data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika. Dari sedikitnya tujuh titik aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya satu perusahaan yang terkonfirmasi memiliki izin resmi, yaitu PT Indo Papua .

Maraknya aktivitas galian C ilegal ini menimbulkan berbagai persoalan. Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebelumnya menyoroti dampak lingkungan yang serius. Ia menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan di Sungai Selamat Datang diduga menjadi salah satu penyebab tingginya kasus malaria di Kota Timika karena menciptakan genangan air sebagai tempat berkembang biak nyamuk .

Menurut Bupati Rettob, lokasi yang diperuntukkan bagi pertambangan galian C berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 seharusnya hanya di Sungai Iwaka, bukan di wilayah perkotaan SP2 seperti yang terjadi saat ini . Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika pun telah berulang kali meminta Pemprov Papua Tengah untuk menutup izin di lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang .

Situasi ini menempatkan Satpol PP dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, tuntutan masyarakat untuk menertibkan aktivitas ilegal sangat tinggi. Di sisi lain, kewenangan untuk menindak secara definitif, seperti melakukan penyitaan atau pencabutan izin, berada di tangan provinsi .

Upaya yang selama ini dilakukan Satpol PP melalui pendekatan persuasif dan pengawasan di lapangan dinilai belum optimal. Bahkan, kritik muncul dari berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan efektivitas Satpol PP dalam menegakkan aturan yang berlaku . Mereka menilai, aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara terang-terangan menunjukkan adanya lemahnya pengawasan dan penindakan, yang memicu spekulasi tentang adanya perlindungan dari oknum tertentu .

Dengan adanya pengakuan resmi dari Kepala Satpol PP ini, publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai pemegang kewenangan perizinan untuk menyelesaikan persoalan galian C ilegal yang telah meresahkan masyarakat Mimika. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *