Jual Sabu B Ditangkap Satnarkoba Polres Mimika

Tanah Papua12 Dilihat

TIMIKA,KTP.com –  B alias E (32) warga jalan Sam Ratulangi, Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Mimika karena terlibat dalam bisnis gelap narkotika di Timika.

B ditangkap di Jalan Sam Ratulangi Minggu (10/4/2022) saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.

“Kami mendapat informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. Tim kami bergerak dan menemukan B di depan salah satu kios di jalan Sam Ratulangi.Palaku langsung kita amankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu,”kata Kasat Narkoba Polres Mimika,AKP Mansur, saat dihubungi via aplikasi WhatsApp Selasa (12/4/2022).

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika guna penyelidikan lebih lanjut.

B akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MSC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *