Tanah Papua
Jual Sabu B Ditangkap Satnarkoba Polres Mimika
TIMIKA,KTP.com – B alias E (32) warga jalan Sam Ratulangi, Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Mimika karena terlibat dalam bisnis gelap narkotika di Timika.
B ditangkap di Jalan Sam Ratulangi Minggu (10/4/2022) saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.
“Kami mendapat informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. Tim kami bergerak dan menemukan B di depan salah satu kios di jalan Sam Ratulangi.Palaku langsung kita amankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu,”kata Kasat Narkoba Polres Mimika,AKP Mansur, saat dihubungi via aplikasi WhatsApp Selasa (12/4/2022).
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika guna penyelidikan lebih lanjut.
B akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MSC)



