Connect with us

Tanah Papua

Jual Sabu B Ditangkap Satnarkoba Polres Mimika

Published

on

TIMIKA,KTP.com –  B alias E (32) warga jalan Sam Ratulangi, Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Mimika karena terlibat dalam bisnis gelap narkotika di Timika.

B ditangkap di Jalan Sam Ratulangi Minggu (10/4/2022) saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.

“Kami mendapat informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. Tim kami bergerak dan menemukan B di depan salah satu kios di jalan Sam Ratulangi.Palaku langsung kita amankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu,”kata Kasat Narkoba Polres Mimika,AKP Mansur, saat dihubungi via aplikasi WhatsApp Selasa (12/4/2022).

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika guna penyelidikan lebih lanjut.

B akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MSC)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *