Connect with us

Tanah Papua

Balon Hanya Satu, KPUD Jayawijaya Kembali Buka Pendaftaran 19-21 Januari

Published

on

JAYAPURA, HaIPapua.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayawijaya, Adi Wetipo mengatakan hanya satu pasang bakal calon (balon) yang memenuhi syarat pencalonan dari tiga pasang balon yang mendaftar ke KPUD Jayawijaya 8 – 10 Januari lalu. Menurut Adi, hanya pasangan balon Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi yang diusung 10 partai politik (parpol) yang memenuhi syarat pencalonan.

“Awalnya mereka diusung 12 partai, namun berkas dukungan partai Gerindra tidak sah karena tim sukses hanya membawa dokumen rekomendasi dan surat tugas dari partai sementara form B1-KWK tidak ada,” kata Adi saat jumpa pers di Jayapura, Minggu (14/1/2018).

Adi menjelaskan hasil pemeriksaan berkas pasangan Jhon Banua-Marthin Yogobi mendapat dukungan sah dari 10 parpol yakni partai Demokrat, PBB, PKS, PAN, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PKPI dan partai Nasdem.

“Satu partai lagi yakni PPP, tidak dihitung karena partai yang tidak punya kursi di DPRD Jayawijaya. Total dukungan untuk pasangan ini sebanyak 26 kursi dari total 30 kursi DPRD. Jumlah ini melebihi syarat minimal 20 persen total kursi DPRD yaitu 6 kursi untuk mengusung satu pasangan calon,” ujar Adi.

Sementara pendaftar lain yakni pasangan Jimmy Asso-Wemban Kogoya (JAWEK) yang mengaku diusung PDI Perjuangan dan PAN. Namun dari pemeriksaan berkas, kata Adi, terpaksa dikembalikan untuk dilengkapi ada beberapa berkas yang kurang lengkap.

“Mereka mendaftar pada hari ke-2, dan hingga batas waktu pendaftaran, ketua tim sukses JAWEK, Simson Asso mengaku tidak mampu melengkapi dokumen. Dari keterangan ini kami kemudian melakukan pleno menolak pendaftaran pasangan JAWEK,” kata Adi.

Satu lagi pasangan balon yang mendaftar di KPU Jayawijaya yakni pasangan Bartolomeus Parayage-Roni Elopere yang didukung Partai Gerindra dan Hanura. Menurut Adi, berkas pasangan ini terpaksa dikembalikan karena berkas dukungan Hanura yang mereka bawa hanya dokumen foto kopi.

“Dokumen dari Partai Gerindra sudah lengkap tapi dokumen dari PAN hanya foto kopi, Hingga batas akhir pendaftaran pukul 24.00 WIT, mereka tidak membawa dokumen asli dukungan dari PAN. Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017, pasangan balon harus membawa dokumen asli dukungan parpol pengusung,” kata Adi.

Penjadwalan Ulang Tahapan Pilkada Jayawijaya

Komisioner KPUD Jayawijaya, Sarlota NM Wartanoy mengaku setelah mendapat surat edaran dari KPU RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang penambahan waktu pendaftaran karena hanya ada satu pasang balon, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU RI.

Dari surat edaran itu, kata Sarlota, KPUD Jayawijaya melakukan rapat pleno membuat penjadwalan ulang tahapan pilkada Jayawijaya. Tahapan ini hanya untuk balon yang didukungan parpol, karena masa pendaftaran balon perseorangan sudah lewat.

“Kami sudah jadwalkan ulang yakni jadwal sosialisasi 13-15 Januari, selanjutnya pengumuman pada 16-18 Januari. Untuk penerimaan pendaftaran pasangan balon dilakukan pada 19-21 Januari. Jadwal ini akan kami sosialisasikan ke masyarakat melalui media massa,” kata Sarlota.

Sarlota menjelaskan adanya jadwal baru tahapan pilkada tak mengganggu jadwal pelaksanaan tahapan yang lain. Pasangan balon yang sudah lolos bisa langsung mengikuti tahapan berikutnya yakni tes kesehatan.

“Adanya penjadwalan ulang ini tidak mengganggu tahapan tes kesehatan. Pasangan Jhon Banua-Marthin Yogobi sedang melakukan tes kesehatan di Jayapura,” kata Sarlota yang didampingi komisioner lainnya Effendi Pakpahan, Benyamin Antoh, Markus Way dan Ketua KPUD Jayawijaya Adi Wetipo. (Ong)

Komentar