DPRK Mimika Gelar RDP Bahas PO Ayam Broiler, Peternak Lokal Terancam Gulung Tikar

Berita, Tanah Papua46 Dilihat

TIMIKA,KTP.com – Belum ada solusi terkait kapan purchasing order (PO) ayam broiler akan dibuka kembali, Komisi II DPRK Mimika memanggil PT Freeport Indonesia, PT Pangan Sari Utama (PSU), PT Plasma Utama Mitra Selaras (PUMS), dan Dinas Peternakan Mimika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/07/2026).

Pertemuan yang juga dihadiri PT Arafuru Papua Raya selaku pemegang PO serta asosiasi peternak ayam pedaging di Timika ini digelar menyusul penghentian sementara PO yang berdampak pada sedikitnya 67 peternak lokal, sebagian besar merupakan Orang Asli Papua (OAP). Sebelumnya, puluhan peternak bahkan menggelar aksi protes dengan membakar ban di kawasan Warehouse LIP Kuala Kencana, Kamis (18/6/2026), menyuarakan keberatan atas penghentian dan dugaan pengalihan PO.

Dalam RDP tersebut, Perwakilan PT Pangansari, Adrian Andika, menjelaskan bahwa PO diterbitkan dan ditujukan kepada PT PUMS sebagai mitra resmi perusahaan. Oleh karena itu, mekanisme penyaluran PO dari PT PUMS kepada pihak lain berada di luar kewenangan PT Pangansari.

Sementara itu, perwakilan PT PUMS menanggapi bahwa dalam pelaksanaan pengadaan ayam beku, PT PUMS bermitra dengan PT RFU sebagai pemasok. Namun karena ada beberapa temuan, PO ditahan sementara hingga permasalahan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) milik Dinas Kesehatan Hewan (Dinakeswan) Mimika sesuai prosedur. PT PUMS berharap proses verifikasi dapat segera dilaksanakan agar kerja sama dan penyaluran produk peternak lokal dapat kembali berjalan.

Direktur PT RFU, Yance Sani, mengatakan sejak adanya penghentian PO, operasional perusahaan tetap berjalan guna mengurangi dampak kerugian yang dialami para peternak. Seluruh ayam yang telah memasuki masa panen tetap dipotong dan disimpan di cold storage.

Yance menjelaskan, ayam beku sebenarnya tidak memiliki batas waktu tertentu untuk disimpan. Namun, semakin lama disimpan, biaya operasional dan perawatan teknis akan semakin tinggi. Hingga kini, kurang lebih 50 ton ayam tersimpan di cold storage dan produksi masih terus berjalan.

“Kita per minggu itu bisa memotong 7-10 ton. Kalau ditutup berbulan-bulan, bisa dibayangkan berapa puluh ton yang ada di cold storage dan akan terus bertambah. Ayam ini ada masa panennya 30 hari. Jadi selama ayam masih di kandang, produksi harus tetap jalan,” ujarnya.

Menanggapi hasil RDP, Yance menilai kesimpulan yang dihasilkan belum sepenuhnya menjawab masalah. Sebab perwakilan dari pihak terkait hanyalah sebagai utusan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terhadap persoalan yang terjadi.

“Kami sadar bahwa yang hadir mewakili PSU itu adalah pihak yang diutus, mereka tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan di sini, mereka harus melakukan meeting dan lain-lain, ada proses yang harus mereka lalui,” terangnya.

Namun, ia optimistis persoalan tersebut akan dibahas secara serius. Terkait kepastian waktu, Yance mengatakan pihaknya menunggu hasil mediasi yang akan difasilitasi DPRK.

“Mengenai waktu bukan kami yang tentukan tetapi dari DPRK sebagai mediator kita. Maksimal satu minggu itu sudah ada jawaban. Kami lagi tunggu minggu depannya seperti apa,” pungkasnya.

Ketua Komisi II DPRK Mimika Dolfin Beanal mengatakan DPRK akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak. Ia menegaskan, perlindungan terhadap pengusaha lokal merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha asli Papua yang mulai berkembang di sektor peternakan.

“Peternak lokal harus kita lindungi. Jangan sampai mereka kehilangan semangat berusaha karena kesulitan memasarkan produknya,” kata Dolfin.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi II DPRK Mimika, Adrian Andhika Thie. Ia menyebut akibat penghentian PO, peternak lokal kini harus menanggung beban penyimpanan stok ayam di fasilitas cold storage selama berbulan-bulan dengan biaya operasional yang tidak sedikit.

“Kondisi ini tentu menjadi beban bagi pengusaha lokal karena mereka harus membayar biaya penyimpanan sementara produk belum terserap pasar,” kata Adrian.

DPRK Mimika berharap PT PSU dan PT PUMS dapat kembali melakukan peninjauan terhadap RPHU milik peternak lokal untuk memastikan seluruh standar kualitas dan keamanan pangan telah dipenuhi. (EH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *