Connect with us

Tanah Papua

Polda Papua Ambil Alih Kasus Video Porno Mantan Anggota DPRD Mimika

Published

on

TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengambil alih penanganan kasus penyebaran video porno mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan alasan pengambilalihan penanganan kasus ini karena diduga terkait dengan beberapa tokoh penting di Kabupaten Mimika. Karena itu, katanya, perlu penanganan khusus yang melibatkan ahli di bidang informasi transaksi elektronik (ITE).

“Ini kasus spesifik dan sedang dalam penyelidikan. Karena berkaitan dengan beberapa oknum (tokoh) dalam grup WhatsApp (WA) sehingga saya putuskan kasus ini ditangani Polda Papua untuk diproses lebih lanjut,” ujar Waterpauw di Timika, Kabupaten Mimika, Sabtu (15/8/2020).

Waterpauw menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa ditangani di tingkat Polres dan karena sifatnya mendesak (urgent) sehingga penanganannya diambil alih Polda Papua.

“Bagaimana perkembangannya nanti, rekan-rekan bisa ikuti perkembangan penyidikannya. Prinsip bagi kami (Polda) adalah membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja. Kami tidak melihat siapa-siapa, yang penting ada tidak perbuatan yang melawan hukum itu. Jika tidak kami juga tidak memaksakan,” katanya.

Sebelumnya beredar video porno yang berdurasi 58 detik menyebar luas melalui pesan daring WA di Timika, beberapa hari lalu. Dari hasil penyelidikan aparat Polres Mimika diamankan satu orang pelaku berinisial Asub alias I, serta memeriksa 4 orang saksi lainnya.

Nantinya para pelaku penyebar video porno ini akan ditindak dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara berkisar antara 6 hingga 12 tahun. (JND)

Komentar
Continue Reading
Advertisement