Tanah Papua
Janjikan Kerja di PT FI Wanita Parubaya di Timika Lakukan Penipuan Ratusan Juta
TIMIKA,KTP.com – E (45) warga jalan Budi Utomo Timika, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Mimika, Minggu (16/1/2022) di Kota Timika, karena melakukan tindakan pidana penipuan terhadap tujuh orang korban.
E, melalui akun facebooknya memposting lowongan kerja di PT Freeport Indonesia.
Kepada para korban,E, berjanji bisa membantu para korban untuk bisa bekerja di PT Freeport Indonesia dengan persyaratan para korban mentransfer sejumlah uang kepada dirinya sebagai biaya administrasi.
Pelaku juga mengaku sebagai direktur, HRD dan juga operator di salah satu perusahaan yang bekerja di area kerja PT Freeport Indonesia.
Para korban kemudian menghubungi pelaku melalui akun Facebook pelaku, kemudian komunikasi dibangun secara intensif diaplikasi WhatsApp.
Para korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku melalui rekening yang dikirim pelaku, namun belakangan diketahui bahwa ternyata mereka ditipu oleh pelaku.
(Baca Juga: Pelaku Pencurian Senpi Organik Ditangkap Polisi)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui di Mako Polres Mimika Senin (17/1/2022) mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihaknya setelah Edi Batara (36), salah satu dari tujuh korban penipuan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Jumat (14/1/2022).
“Cara penipuannya adalah pelaku mengiming-imingi para korban bekerja di PT Freeport Indonesia dengan memberikan uang administrasi. Total kerugian dari tujuh korban itu mencapai Rp150 juta. Karena mereka transfer ke korban bervariasi ada yang Rp15 juta dan ada yang Rp30 juta,”kata Bertu.
Setelah ditangkap dan diperiksa, E mengakui perbuatannya.Namun uang hasil penipuan tersebut telah dipakai pelaku untuk membayar utang miliknya. Pelaku juga tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
“Dia ditangkap kemarin di wilayah kota, kita bawa ke kantor kita periksa dan mengakui perbuatannya,” kata Bertu.
Atas tindakannya, E akan di jerat dengan Pasal 378 KUHP Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Belakangan diketahui, E sendiri sebelumnya juga adalah residivis dengan kasus penipuan.
“Sebelumnya yang bersangkutan juga resedivis kasus yang sama, penipuan objeknya tanah tahun 2015 dengan putusan waktu itu dua tahun lebih penjara”kata Bertu.(MSC)



