Published
1 bulan agoon
TIMIKA,KTP.com – Sebanyak 42 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar mengatakan, adapun pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang.
Sampai hari ini, Rabu (19/3/2025), kata Primus pejabat yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 175 orang, sementara batas waktu penyampaian LHKPN kian mepet.
“Ini kan masih sampai tanggal 31 (Maret 2025). Jadi kami genjot terus itu menghubungi pejabat-pejabatnya untuk melaporkan LHKPN,Jadi upaya kami menghubungi pejabat-pejabat itu supaya kalau bisa sebelum tanggal 31 itu sudah terealisasi,”Kata Primus Lesomar.
Sedangkan,jika sampai batas waktu penyampaian LHKPN masih ada pejabat yang belum menuntaskan kewajibannya maka akan dililit sanksi berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Primus menegaskan, sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024. Sebagai pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika diwajibkan untuk mengetahui peraturan tersebut.
“Jadi di dalam poin-poin Perbup itu disebutkan, kalau misalnya LHKPN tidak diisi berarti sanksinya itu TPP ini ditahan sementara. Nanti kita panggil lagi mereka untuk selesaikan baru bisa dibayar. Jadi sepanjang dia belum isi LHKPN berarti dia tidak terima TPP,” ujar Primus.
Biasanya, yang menjadi tantangan bagi Inspektorat dalam penyelenggaraan LHKPN di Kabupaten Mimika karena pejabat yang punya berbagai alasan.
Bahkan katanya,Ada juga yang sengaja mengulur-ulur waktu hingga lupa untuk melaksanakan kewajibannya. Selain itu, banyak juga pejabat yang susah dihubungi saat pihak Inspektorat hendak melakukan upaya-upaya peringatan kepada mereka.
Kata Primus Sebelumnya di Tahun 2024, bahkan sampai batas akhir pelaporan LHKPN tersisa 9 orang pejabat yang tidak melaporkan menyelesaikan kewajibannya.
Karena itu, untuk memberikan edukasi kepada para pejabat terkait LHKPN, Inspektorat pun tak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada para pejabat.
Namun nyatanya, sampai saat ini banyak penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang terkesan acuh terhadap hal tersebut.
“Kita sebatas memberikan sosialisasi kepada pejabatnya. Artinya kalau dia merasa sadar bahwa itu dia punya kewajiban ya dia harus lapor. Ini kan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan juga,” ungkap Primus.
Selanjutnya, mengingat waktu yang sudah semakin mepet, kata Primus untuk 42 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN nantinya akan dihubungi secara langsung untuk menyelesaikan kewajibannya.(MWW)