WNA Polandia Anggota Sindikat Penjual Senpi Internasional?

Tanah Papua28 Dilihat

JAYAPURA, Kabartanahpapua.com – Kepolisian Daerah Papua terus mengembangkan kasus penangkapan warga negara asing (WNA) asal Polandia, Jakub Fabian Skrzypski alias JFS (39) yang diamankan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (26/8/2018).

Berdasarkan surat keterangan jalan (travelling permit) yang dikeluarkan Polres Jayawijaya, JFS (39) diketahui menggunakan visa kunjungan wisata ke Papua.

(Baca Juga: Diamankan Bersama Anggota KKSB, Turis Asal Polandia Jadi Tersangka Kasus Makar)

Namun, sempat beredar kabar bahwa JFS (39) adalah jurnalis asing yang dekat dengan Lekagak Telenggen, pimpinan KKSB yang berbasis di Distrik Yambi, Puncak Jaya. Dugaan berprofesi jurnalis ini dibantah sendiri oleh JFS (39) dalam pemeriksaan di Mapolda Papua.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JFS (39) bersama sejumlah saksi, diketahui bahwa WNA Polandia ini diduga sebagai anggota sindikat penjual senjata api (senpi) yang hendak memasok senjata untuk KKSB.

“Berdasarkan bukti pembicaraan dengan salah seorang tersangka berinisial SM (26) yang diamankan di Timika, JFS (39) diketahui menyanggupi untuk memasok senjata dari Polandia untuk KKSB yang memperjuangkan Papua Merdeka,” kata Kamal.

“Di telepon genggam milik SM (26) juga ditemukan video panduan penggunaan beberapa jenis senpi yang diperankan sendiri oleh JFS (39). Saat ini penyidik masih menyelidiki lokasi pengambilan gambar video itu,” ujar Kamal menambahkan.

(Baca Juga: Transaksi Senjata Api dengan WNA Polandia, SM Diciduk Satgassus Polda Papua di Timika)

Hasil pemeriksaan terhadap pemandu wisata yang mendampingi JFS (39) berinisial EW (28), diketahui bahwa yang bersangkutan pernah berkunjung ke Vanimo, Papua Nugini (PNG).

“Di Vanimo, JFS (39) bertemu dengan anggota KKSB Sebby Sambon dan saat itu mereka membahas tentang persenjataan yang dimiliki KKSB,” ujar Kamal.

Satgassus Polda Papua mengamankan 139 butir amunisi di rumah milik IW alias L di Elelim, Kabupaten Yalimo. (ist)

Keterangan dari saksi lain berinisial L, terungkap bahwa JFS (39) diduga adalah anggota suatu komunitas yang memperjuangkan agar warga sipil bebas menggunakan senpi. Menurut L, kata Kamal, saat membersihkan kamar yang ditumpangi JFS (39) di rumahnya di Jayapura tanpa sengaja melihat sebuah brosur milik JFS (39).

“Saksi L lalu mengecek menggunakan google karena ingin tahu tulisan yang tertera di brosur yang ia lihat di kamar JFS (39). Arti tulisannya yakni komunitas yang memperjuangkan agar masyarakat sipil dapat menggunakan senpi secara bebas,” kata Kamal.

(Baca Juga: Satgassus Polda Papua Amankan Jurnalis Asing Bersama Pemasok Amunisi KKSB)

Kamal menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang melibatkan WNA Polandia ini. Iapun mengajak semua pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini.

“JFS (39) bersama 3 orang tersangka lain saat ini masih ditahan di Polda Papua. Sementara barang bukti berupa telepon genggam milik para tersangka sedang diteliti di Puslabfor Mabes Polri,” kata Kamal.

“Dalam kasus ini, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan sudah bersurat ke Kedutaan Besar Polandia sebagai pemberitahuan penahanan JFS (39) di Polda Papua,” ujar Kamal menambahkan. (Ong)