Published
5 tahun agoon
TIMIKA, Kabartanahpapua.com – Jajaran TNI dan Polri dibawah pimpinan Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf. Pio L Nainggolan S.E, M.Tr Han dan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK turun langsung ke jalan untuk merazia warga terutama pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Sebelum digelar razia, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan pada Senin (04/05/2020) pukul 14.00 WIT bertempat di halaman kantor Pelayanan Polres Mimika, jalan Cinderawasih.
Kapolres didampingi Dandim menyampaikan kepada seluruh personel yang hadir saat apel, agar melakukan pendekatan secara humanis kepada warga yang belum patuh terhadap Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 25 Maret 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Mimika.
Dalam kegiatan apel tersebut Kapolres Mimika menjelaskan kegiatan tersebut bukanlah kegiatan penutupan akses jalan melainkan kegiatan himbauan agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah.
“Kami menghimbau untuk masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah di atas pukul 14.00 sesuai Instruksi Bupati Mimika, dan kepada masyarakat yang membawa kendaraan wajib menggunakan masker,” kata Kapolres.
Lokasi yang menjadi pusat himbauan sebanyak 16 titik antara lain, cek point 28, pertigaan Tiga Raja, Pom Lama, Pin Seluler, Pasar Lama, perempatan Bank Papua, pertigaan Selebes, Timika Mall, lampu merah Hasanudin, Diana Mall, bundaran sp2, sp5, perempatan Polsek Kuala Kencana, perempatan Lapas SP5, pertigaan Jileale – Sp3, pertigaan Logpon dan pertigaan Polsek Mimika Timur.
Dalam himbauan ini, selain menggunakan pengeras suara tetapi juga menggunakan papan kecil yang bertuliskan wajib gunakan masker, selalu cuci tangan dan jaga jarak.(Lobo)