Tanah Papua
Tiga Penjudi Sabung Ayam Diciduk Polisi
ABEPURA,KTP.com – Polsek Abepura berhasil mengamankan tiga pria berinisial AD (48), LOR (58) dan L (51). Ketiganya diamankan pada Rabu (21/7/2021) dibelakang Pasar Youtefa Distrik Abepura. Ketiganya tertangkap tangan karena melakukan praktik perjudian sabung ayam.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak didampingi Wakapolsek AKP Harjaka bersama Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk dan Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi.
Kapolsek Abepura Lintong Simanjuntak dalam keterangan pers secara tertulis yang disampaikan oleh Humas Polda Papua Kamis (22/7/2021) membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa ayam dan uang tunai.
Lintong mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga yang sudah resah dengan aktifitas judi sabung ayam yang kerap terjadi di lokasi tersebut karena mengganggu kenyamanan warga setempat.
“Mersepon laporan tersebut, kami langsung mendatangi TKP dan menemukan para pelaku sedang berjudi sabung ayam, tim langsung membubarkan aktifitas tersebut dan menangkap tiga orang terduga pelaku yakni AD, LOR dan L,” kata Lintong.
Dari hasil penangkapan didapati barang bukti berupa empat lembar uang pecahan 100 ribu, delapan lembar uang pecahan 50 ribu, dua ekor ayam jantan, 22 buah mata pisau untuk taji ayam dan satu buah tas dompet taji ayam berwarna hitam.
Para pelaku bersama barang bukti kini telah berada di Mapolsek Abepura guna diberi tindakan tegas melalui penyidikan oleh unit reskrim polsek abepura.
” Kami mengimbau kepada warga diseputaran Kota Jayapura khususnya di wilayah distrik abepura untuk tidak melakukan aktifitas judi yang dapat meresahkan masyarakat, karena selain merugikan diri sendiri hal tersebut juga pasti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku, “kata Lintong.(MSC)



