Connect with us

Tanah Papua

Pemkab Mimika Upayakan Akuratkan Data Kependudukan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi terkait melakukan Rapat Koordinasi untuk menyatukan dan menyamakan data kependudukan,adapun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mimika lakukan koordinas pada Organisasi lintas sektor terkait Hak Akses pemanfaatan Data Adminduk.

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di ruang rapat lantai III kantor pusat pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (22/7/2021). Kegiatan tersebut di hadiri oleh Dinas Sosial, Bapenda, Disnaker, Diskominfo, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinkes, dan Dinas Pendidikan.

Koordinasi tersebut sesusi dengan Permendagri Pasal 3 Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses pemanfaatan data adminduk untuk pengguna dan penyelenggara, hak tersebut seusai dengan delegasi dari Menteri Dalam Negeri kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo saat ditemui usai rapat koordinasi mengatakan bahwa, nantinya mekanisme bagi instansi bisa mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan langsung dari direktorat jenderal pusat.

Selanjutnya Disdukcapil yang nantinya akan meneruskan permohonan OPD atau BHI kepada Dirjen Dukcapil hingga nantinya OPD bisa mendapatkan implementasi pemanfaatan data kependudukan seperti POC, Jaringan VPN, Aplikasi (Webservice), Web Portal dan Card Reader.

“Hari ini kami mengundang beberapa OPD teknis di Mimika yang memang erat kaitannya dengan masyarakat pada publik, dimana semua kepengurusan dibutuhkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK),”kata Slamet.

Slamet mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Disdukcapil adalah agar kedepan melihat ketenagakerjaan, semua data terkoneksi di Dukcapil, PTSP juga saat pengurusan perijinan terkoneksi tidak datanya, begitupun pendidikan yang berhubungan dengan Dapodik, lalu yang krusial adalah Dinas Sosial mengenai bantuan – bantuan.

“Apa yang didorong oleh Dukcapil bagi OPD – OPD adalah untuk menyemangati pelayanan publik nanti kan bisa mengakses sehingga sudah tidak perlu lagi kerja manual.

(Baca Juga: Pemda Kabupaten Mimika Raih Penghargaan BKN Award 2020)

Slamet menjelaskan bahwa, Web Portal Akses Data Kependudukan adalah pengembangan pelayanan pemberian akses data kepada lembaga pengguna yang sebelumnya menggunakan metode Web Service menjadi sebuah Aplikasi Web dengan informasi yakni Tidak diperlukan pembuatan aplikasi khusus oleh lembaga pengguna seperti hal nya layanan akses melalui Web Service, sehingga efisiensi biaya implementasi bisa dilaksanakan.

Tidak perlu dilakukan Proof of Concept (PoC) untuk membuktikan akses data kependudukan, Halaman akses data dan foto menggunakan watermark, Pengamanan akses dengan menggunakan captcha, Data tidak bisa di copy paste dan tidak bisa diintegrasikan ke sistem lain. Manajemen user lebih terstruktur karena langsung di create oleh admin Pengguna melalui aplikasi Web Portal.

“Jadi itu mempermudah sekali, OPD tidak perlu lagi membuat aplikasi baru, tidak perlu lagi menyiapkan pengadaan alat alat yang lain atau server segala macam. Karena memang langsung kita koneksikan dengan server dan dengan diberikan hak akses yang nanti diterbitkannya oleh Dirjen maka mereka bisa mengakses data Kependudukan,”jelasnya

Slamet menambahkan bahwa pihaknya mendorong mudah mudahan tahun ini ada penambahan OPD lagi yang terkoneksi, sehingga disaat butuh data tidak harus minta data manual ke dukcapil tidak perlu lagi karena sudah ada aksesnya langsung. Pihaknya mengharapkan nantinya bisa memberikan manfaan dan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat dan memudahkan pelanayan kepada masyarakat.

“Di Kabupaten Mimika yang sudah terkoneksi itu Bapenda untuk memverifikasi data wajib pajak, memastikan kebenaran data apakah benar atau tidak. Kami akan mencoba mengajukan beberapa OPD yang memiliki kaitan erat dengan dokumen kependudukan,” ujarnya. (DEN)

Komentar