Connect with us

Tanah Papua

Pemkab Puncak Serahkan RAPBD Tahun 2022 Kepada DPRD

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik selaku pemerintah Kabupaten Puncak menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 kepada DPRD Puncak untuk di bahas dan di sahkan.

Penyerahan RAPBD Kabupaten Puncak kepada DPRD Puncak dilakukan usai rapat paripurna III pembukaan sidang RAPBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 dan Raperda non APBD masa sidang II tahun 2021 di hotel Horison Ultima, Senin (29/11/2021).

Dalam sambutannya ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen SIP mengatakan, Rapat Paripurna Upacara Pembukaan Sidang Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Puncak merupakan siklus tahunan salah satu tahapan, dalam penyusunan Anggaran Daerah Kabupaten Puncak antara DPRD Kabupaten Puncak bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Puncak sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Berkaitan dengan hal tersebut dewan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Puncak agar tetap melaksanakan mekanisme penyusunan Anggaran Daerah sesuai peraturan perundang-undangan tersebut.

“Kami meminta agar pokok – pokok pikiran dewan yang merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Puncak dapat diterima oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya diuraikan dalam program dan kegiatan dalam
RAPBD TA 2022,” tuturnya.

Lukius mengungkapkan, pada kesempatan yang baik ini DPRD Kabupaten Puncak meminta agar Program dan kegiatan prasarana dasar dengan lokasi kegiatan di distrik-distrik tetap harus menjadi prioritas untuk dilaksanakan dalam Tahun 2022.

“Kami menyadari bahwa beberapa waktu yang lalu Kabupaten Puncak mengalami instabilitas keamanan dan ketertiban, namun dengan kerja keras aparat TNI/Polri serta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat maka kondisi keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Puncak berangsur-angsur kembali normal. Berkaitan dengan hal tersebut kami meminta agar pembangunan prasarana dasar tetap berjalan sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran pelayanan pemerintah di distrik,”ungkapnya.

Lukiuse menambahkan, DPRD Kabupaten Puncak menginginkan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan baik fisik maupun pengadaan barang atau belanja modal. Berkaitan dengan hal tersebut dewan meminta agar pengadaan pekerjaan fisik serta barang atau belanja modal harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mempedomani regulasi tersebut dewan meminta agar mekanisme pangadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kabupaten Puncak dilakukan secara online dan terbuka lewat Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Puncak. Hal ini supaya menghindari kolusi dan nepotisme pada pengadaan pekerjaan khususnya yang ada di organisasi perangkat daerah.

(Baca Juga: Kontingen Pesparawi Kabupaten Puncak Tiba di Timika)

“Untuk melaksanakan fungsi pengawasan di tahun 2022 maka dewan akan memantau dan mengawasi setiap pelelangan yang dilakukan UPBJ Kabupaten Puncak,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik dalam sambutannya mengatakan, pada tahun anggaran 2022 periode kepemimpinan saya dan wakil bupati telah memasuki tahun keempat dengan seluruh aspek pembangunan yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Namun kita akui bersama seluruh proses pembangunan dengan berbagai dinamika yang terjadi bukan hanya terjadi pada internal tapi juga dipengaruhi besar oleh dinamika external yaitu kebijakan-kebijakan pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat yang sudah tentu sangat berdampak pada perencanaan penganggaran dan pelaksanaan seluruh pembangunan sebagai contoh kebijakan pusat yang sangat terasa adalah kebijakan penganggaran penanganan covid-19 dari tahun 2020 sampai tahun 2021,”kata Wandik.

Dan tahun 2022 pun masih menjadi kewajiban seluruh pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja penanganan covid-19.

Juga penanganan dampak sosial yaitu penanganan dampak akibat gangguan keamanan dan konflik sosial yang terjadi ditengah masyarakat.

Wandik menjelaskan dari berbagai dinamika yang kita alami beberapa tahun ini Pemerintah Kabupaten Puncak tetap berupaya untuk melaksanakan seluruh pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan kemampuan keuangan yang ada demi tercapainya target pembangunan yang telah direncanakan.

Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 disusun berpedoman pada peraturan :
1. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan pembangunan daerah,
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemuktahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan dan pembangunan daerah,
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2022.

Sebagaimana peraturan baru tentang pengelolaan keuangan daerah yang implementasinya di Kabupaten Puncak baru berjalan 1 tahun ini berdampak pada seluruh proses penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

Tidak hanya Kabupaten Puncak, hampir seluruh pemerintah daerah di Papua juga mengalami hal yang sama, hal ini akibat dari seluruh proses penyusunan APBD menggunakan 1 sistem yang ada di Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya memerlukan konektivitas internet yang lancar.

Sebagaimana pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 yang saya sampaikan tadi, pemerintah daerah juga dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2022 tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah sesuai penetapan alokasi pendapatan yang telah tertuang pada dokumen rancangan APBD tahun anggaran 2022.

“Kita sadari akibat dari kebijakan-kebijakan tadi berdampak pada seluruh proses pembangunan yang awalnya telah direncanakan dan telah dilaksanakan namun dalam perjalanan tahun berkenan terjadi pemotongan dan pemangkasan anggaran pendapatan yang sudah tentu berdampak pada penganggaran belanja program kegiatan yang telah direncanakan,”jelasnya.

Wanduk mengakui sampai saat ini pemerintah daerah masih sangat bergantung pada penerimaan transfer ke daerah yaitu DAU, DBH, DAK, Otsus dan DTI, sementara pendapatan asli daerah kita belum berjalan optimal.

Dengan kondisi tersebut penyusunan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya, dengan tetap mengedepankan tranparansi, dan akuntabilitas
berprinsip pada efisiensi, efektifitas, tepat guna dan tepat daya.

(Baca juga: Tekan Tingkat Kemahalan Harga Barang, Pemda Puncak Beli 2 Pesawat Cessna)

Sebagaimana peran pemerintah daerah bersifat sebagai fasilitator dan motivator untuk menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif, serta memprioritaskan kegiatan yang belum terselesaikan.

“Perlu saya ingatkan kembali untuk kita semua, penyusunan APBD harus melalui proses perencanaan dan penganggaran, tidak boleh lagi kegiatan yang tidak melalui perencanaan yaitu melalui musrembang yang ditetapkan dengan peraturan bupati tentang RKPD tahun berkenan, semua proses dilakukan dengan 1 sistem yaitu SIPD,”ujarnya.

Wanduk menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan APBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 Kabupaten Puncak sebagai berikut :
a. Pendapatan
Proyeksi pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1,4 trilyun atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp.180 milyar dengan persentase sebesar (13%), dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerahh (PAD), anggaran PAD pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 7,7 milyar rupiah;
2. Pendapatan transfer, anggaran pendapatan transfer Pemerintah Pusat pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1,4 trilyun rupiah lebih;
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, pendapatan transfer antar daerah pada tahun
2022 diproyeksikan sebesar o rupiah.
b. Belanja Daerah
Belanja daerah diproyeksikan pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1,6 trilyun rupiah, dengan rincian sebagai berikut :

1. Belanja operasi, belanja operasi diproyeksikan pada ABPD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 899 milyar lebih.
2. Belanja modal, belanja modal diproyeksikan pada ABPD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 421 milyar lebih.
3. Belanja tidak terduga belanja tidak terduga diproyeksikan pada ABPD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 26 milyar.
4. Belanja transfer belanja transfer diproyeksikan pada ABPD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 257 milyar rupiah lebih.

Sebagaimana uraian belanja diatas, dapat diuraikan, belanja operasi dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Belaja modal dianggarkan untuk membiayai belanja-belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya.

Belanja tidak terduga dianggarkan untuk membiayai keadaan darurat termasuk keadaan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Belanja bantuan keuangan dianggarkan untuk membiayai belanja pemerintah desa/kampung kostratons sesuai struktur pendapatan dan belanja yang telah saya sampaikan tadi, pengelolaan sumber dana yang dapat diatur sesuai kebutuhan dan kebijakan daerah hanya yang bersumber dari dana DAU tapi tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,

Sedangkan pendapatan yang bersumber dari dana dengan peraturan dan juknis yang dikeluarkan oleh masing-masing kementerian/lembaga sesuai tupoksi masing-masing OPD.

Penganggaran belanja pada program kegiatan dan sub kegiatan dilakukan dengan skala prioritas yang tertuang pada dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,

Hal ini sebagai upaya mengatasi permasalahan/hambatan dan tantangan dalam
rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Situasi keamanan yang sangat mempengaruhi
pada proses pembangunan tetap perlu menjadi perhatian.

Hal ini bukan hanya dalam bentuk antisipasi tetapi juga pada proses mediasi dan konsulidasi agar upaya pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan, untuk itu pada pos-pos tertentu seperti biaya bantuan stabilitas keamanan, biaya pembinaan tugas-tugas pemerintahan, serta belanja tidak terduga, masih tetap dibutuhkan.

Transaksi pembiayaan daerah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus, dimana pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan, pembiayaan daerah; dan pengeluaran pembiayaan daerah;

Adapun proyeksi pembiayaan daerah dalam
APBD Kabupaten Puncak tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut, Penerimaan pembiayaan daerah, pada rancangan APBD tahun 2022 sebesar 196 milyar rupiah,

“Saya harapkan seluruh kepala OPD dapat memahami dan mematuhi seluruh prosesnya agar terhindar dari kasus hukum. Oleh karena itu saya perlu tekankan agar setiap OPD untuk mengikuti kegiatan musrembang yang dilaksanakan oleh Bappeda setiap tahun, sebab melalui musrembanglah penyusunan APBD tahun berikutnya dimulai serta tahapan selanjutnya dalam sistem SIPD
tersebut,”ungkapnya.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *