Connect with us

Tanah Papua

Musrembang RKPD Pemprov PPT Sepakati 306 Sub Kegiatan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 yang dilaksanakan di Mimika, Tingkat Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyepakati sebanyak 306 sub kegiatan.

Seperti diketahui, Musrembang RKPD dan Musrembang Otsus tingkat Provinsi Papua Tengah yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana Timika kini resmi ditutup, Jumat (5/4/2024).

Kelala Bapperida Provinsi Papua Tengah, Jull Eddy Way kepada wartawan menyampaikan, semua hasil tersebut merupakan satu kesepakatan yang terencana untuk dilaksanakan.

Yang menjadi poin penting terhadap pelaksanaan tersebut tentunya ditentukan sesuai dengan berdasarkan tantangan dari pengusul masing-masing yang harus ditopang dengan penganggaran.

Dalam analisa Bapperida sebagai perencana, disebutkan sebagai prioritas-prioritas perencanaan dan juga mendapatkan penganggaran prioritas.

(Baca Juga: Pemprov Papua Tengah Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025)

“Yang menjadi bagian kami untuk kami prioritaskan di perencanaan 2025 adalah kami dimintai sebagaimana yang telah kami sampaikan lewat sambutan ibu Pj Gubernur fokus kepada stunting, kemiskinan, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi dan pengendalian pengangguran terbuka,” ungkap Eddy.

Eddy melanjutkan, hal itu juga diterjemahkan dalam tema pembangunan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang berbunyi “Pemenuhan Infrastruktur Dasar Dengan Pemerintah serta Penguatan Terhadap Orang Asli Papua.

Sementara itu, Ketua Panitia Musrembang RKPD Papua Tengah, Septian Pasaribu mengatakan, adapun hasil Musrembang RKPD yang diamomodir pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk Kabupaten Nabire sebanyak 57 sub kegiatan, Kabupaten Mimika 26 sub kegiatan, Kabuapten Puncak sebanyak 52 sub kegiatan, Kabupaten Puncak Jaya 27 sub kegiatan, Kabupaten Dogiyai sebanyak 45 sub kegiatan, Kabupaten Deiyai sebanyak 51 sub kegiatan, Kabupaten Paniai sebanyak 21 sub kegiatan dan Kabipaten Intan Jaya sebanyak 27 sub kegiatan.

Septian melanjutkan, kemudian untuk Musrembang Otonomi Khusus (Otsus) disepakati sebanyak 892 sub kegiatan yang diantaranya, Kabupaten Nabire sebanyak 120 sub kegiatan, Kabupaten Mimika sebanyak 70 sub kegiatan, Kabupaten Puncak sebanyak 106 sub kegiatan.

Lalu, Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 121 sub kegiatan, Kabulaten Dogiyai sebanyak 110 sub kegiatan, Kabulaten Deiyai sebanyak 131 kegiatan, kabupaten Paniai sebanyak 147 sub kegiatan dan Kabupaten Intan Jaya sebanyak 87 kegiatan.(MWW)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
   
   
   
   
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *