TIMIKA.KTP.com– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan melakukan penilaian kelayakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi tujuh Puskesmas. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ultima, Jumat (14/08/2026), ini diikuti oleh Puskesmas Atuka, Amar, Kokonao, Ipaya, Mapar, Jita, dan Alama.
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau, mengatakan bahwa menjadikan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan BLUD adalah bentuk harapan dan komitmen bersama agar puskesmas dapat bertransformasi menjadi fasilitas pelayanan kesehatan yang semakin profesional . “Saat ini, sektor kesehatan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan pola penyakit, di mana penyakit tidak menular sudah meningkat, sementara penyakit menular belum teratasi dengan baik, perkembangan teknologi, hingga meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas,” ujarnya.
Fransiskus menegaskan bahwa diperlukan tata kelola yang lebih fleksibel melalui penerapan BLUD, yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan bagi unit pelayanan daerah . “Sehingga Faskes dapat lebih leluasa mengelola pendapatan, belanja, dan tetap berpegang pada prinsip efisiensi,” tambahnya.
Pemkab Mimika berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Saya berharap proses ini dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kapasitas manajemen, memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas SDM, serta menghadirkan berbagai inovasi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Kepala Seksi Pembiayaan pada Dinas Kesehatan, Farida, menjelaskan bahwa penerapan BLUD pada Puskesmas menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan fleksibilitas dan kualitas pelayanan. Saat ini, Kabupaten Mimika telah memiliki 17 fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan BLUD, yaitu RSUD Mimika dan Rumah Sakit Wabanti, 13 Puskesmas, PSC 119, dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan .
Menurutnya, salah satu hal penting yang menjadi pertimbangan penerapan BLUD adalah bahwa masyarakat di wilayah pedalaman juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama dengan masyarakat di wilayah perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menargetkan 80 persen puskesmas berstatus BLUD pada tahun 2029 . “Kami berharap kegiatan penilaian hari ini dapat memberikan nilai tambah, sehingga Puskesmas di pesisir maupun pegunungan yang dinilai pada kesempatan ini dapat direkomendasikan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” pungkas Farida . (EH)






