Tanah Papua
Kesbangpol Mimika Minta Ormas Untuk Tidak Ikut Berpolitik
TIMIKA,KTP.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika mengingatkan kepada Organisasi kemasyarakatan untuk tidak berpolitik. Hal tersebut bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2013 pasal 59.
“Jadi dalam banyak kesempatan kita sudah sampaikan. untuk mencegah terjadinya pelanggaran terkait UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,” kata Kepala Kesbangpol Mimika Yan Selamat Purba, Kamis (17/2/2022).
Purba mengungkapkan hingga saat ini ada sekitar 200 lebih ormas yang telah terdaftar di dalam Badan Kesbangpol. Tetapi masih ada beberapa yang belum memiliki kelengkapan.
“Ormas ini ada beberapa jenis, ada yang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), ada yang Yayasan, dan ada juga yang Organisasi masyarakat,”ungkapnya.
Purba mengimbau supaya ke depan nantinya Ormas yang belum melengkapi persyaratanjya untuk segera melengkapi apa yang perlu untuk dilengkapi.
“Kita juga sudah berusaha mengingatkan yang belum punya kelengkapan ini kita ajak untuk segera melengkap,”ujarnya.(DEN)

















