TIMIKA,KTP.com – Kejaksaan Negeri Mimika secara resmi memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penggelapan dengan tersangka berinisial ARS melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepastian hukum yang humanis ini dicapai setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual dari Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis (16/7/2026).
Langkah hukum progresif ini dipimpin langsung oleh Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Papua.
Dari pihak wilayah, ekspose dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Lapatawe B. Hamka, serta jajaran Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua.
Dalam forum pemaparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator, membedah secara komprehensif anatomi perkara yang menjerat ARS.
Tersangka sebelumnya disangkakan melanggar regulasi hukum pidana materiel terbaru, yakni Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penghentian penuntutan ini tidak diambil secara serta-merta, melainkan didasarkan pada pemenuhan persyaratan formil dan materiil yang ketat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kejari Mimika memaparkan kronologi perkara secara transparan, hasil kesepakatan perdamaian yang tulus antara pihak korban dan tersangka, serta pertimbangan yuridis-sosiologis yang matang di lapangan.
(Baca Juga: Kejaksaan Negeri Mimika Bereskan Kasus Penganiayaan via Restorative Justice)
Berdasarkan pembahasan mendalam yang melibatkan seluruh tingkat struktural kejaksaan, Direktur A JAMPIDUM menilai bahwa perkara penggelapan ini telah memenuhi seluruh elemen esensial pemulihan keadaan semula.
Persetujuan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pun diterbitkan, menandai bahwa perkara ini resmi tidak dilanjutkan ke tahap persidangan pengadilan formal.
Kajari menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum modern di institusinya kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan fisik atau pemenjaraan pelaku. Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan nilai kemanusiaan.
“Dalam perkara-perkara tertentu yang telah memenuhi persyaratan legal, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang lebih humanis. Kami mengutamakan kedamaian, pemulihan hak-hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengesampingkan kepastian hukum itu sendiri,” ujar Dr. I Putu Eka, Jumat (17/7/2026).
Langkah hukum yang diambil Kejari Mimika ini mencerminkan komitmen makro Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang akuntabel, objektif, dan selektif.
Fokus utama dari keadilan restoratif adalah pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, sehingga dapat meminimalkan dampak psikologis maupun sosial di tengah kehidupan bermasyarakat pasca-tindak pidana.
Melalui penerapan kebijakan ini secara konsisten, Kejaksaan Negeri Mimika berupaya menjaga integritas institusi sekaligus memberikan kemanfaatan hukum yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat lokal di Mimika.(MWW)







