Kasus Kerusuhan di Yahukimo Polisi Telah Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka

Tanah Papua23 Dilihat

JAYAPURA_KTP.com – Polres Yahukimo dibantu Dit Reskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan tiga orang yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (Ruko) yang terjadi pada Selasa 15 Maret 2022 lalu.

Dari tiga orang yang diamankan tersebut, satu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kemarin penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, melakukan olah TKP. Selain itu, tim juga telah mengamankan barang bukti di beberapa tempat kejadian” ,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulisnya Kamis (17/3/2022).

Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan.

“Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat”ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa kericuhan yang terjadi di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo bermula ketika massa ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Saat Polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok sehingga dua warga meninggal dunia, dan tiga orang luka-luka termasuk satu anggota polisi.(MSC/MHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *