TIMIKA,KTP.com-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika mengakui hingga saat ini belum memiliki rumah aman sebagai tempat penampungan sementara bagi korban kekerasan. Kepala DP3AP2KB Mimika, Johana Anatje Arwam, mengatakan keterbatasan anggaran sewa menjadi kendala utama.
“Sampai sekarang ini rumah aman belum ada sama sekali karena anggaran sewa rumah aman di Kabupaten Mimika belum ada sampai saat ini. Mungkin kami akan berusaha ada tempat yang ketika secara tiba-tiba dibutuhkan itu kami secara tanggap,” ujar Johana saat ditemui di Timika, Kamis (27/8/2026) .
Johana menjelaskan, selama ini P2TP2A yang menjadi unit pelayanan masih beroperasi dengan menyewa bangunan. Meski demikian, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin agar program pembangunan rumah aman dapat direalisasikan pada tahun depan .
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk setidaknya tahun depan program untuk pembangunan dua bangunan tersebut. Tentu ini sangat urgen untuk Kabupaten Mimika, terutama di Dinas Pemberdayaan Perempuan,” tegasnya .
(Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Mimika Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Penanggulangan AIDS, TB, dan Malaria)
Belum adanya rumah aman ini telah dilaporkan kepada Bupati Mimika dan mendapat respons positif. Pembangunan Kantor P2TP2A sekaligus rumah aman direncanakan diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2026. Apabila belum dapat terakomodasi, usulan tersebut akan diajukan kembali pada APBD Tahun 2027 .
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja Komisi C DPRD Mimika tahun 2023, terungkap bahwa ketiadaan rumah aman menyebabkan korban kekerasan seksual dan trafficking terpaksa dititipkan di Polres Mimika. Padahal, P2TP2A memiliki dua tenaga psikolog yang siap memberikan layanan pemulihan kesehatan mental dan pendampingan visum bagi korban .
Johana menambahkan, ke depan P2TP2A sesuai regulasi baru akan diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Saat ini pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar penerbitan Peraturan Bupati mengenai pembentukan UPTD PPA .
Pemerintah Kabupaten Mimika diharapkan segera mengalokasikan anggaran yang memadai agar fasilitas penting ini dapat terwujud, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika tercatat cukup tinggi setiap tahunnya. (EH)






