Connect with us

Tanah Papua

CPNS Kabupaten Puncak Tuntut Kejelasan Prajabatan

Published

on

TIMIKA,KTP.com – CPNS asal Kabupaten Puncak tuntut kejelasan prajabatan formasi CPNS tahun 2018 kepada Bupati Puncak yang hingga kini tidak jelas. Aksi tersebut dilakukan di area gedung aset Pemda Puncak. Jalan Baru, Kamis (17/3/2022).

Adapun tuntutan mereka meliputi, meminta kepada Pak Bupati agar segera berkoordinasi dengan kepala BKD Puncak untuk membicarakan jadwal prajabatan/Latsar CPNS formasi 2018. Kemudian meminta kepada panitia menerima CPNS formasi 2018, dalam hal ini wakil bupati Puncak, agar bangun komunikasi dengan bupati dan kepala BKD, sehingga nasib CPNS formasi 2018 jelas dan terarah.

Selain itu, meminta Bupati Puncak supaya prajabatan di percepat dan menerbitkan SK PNS kemudian di tandatangani oleh Bupati Willem Wandik sebagai bupati puncak periode 2018-2023 karena dibawah kepemimpinannya mereka diangkat.

Mendesak Bupati Puncak untuk mempercepat prajabatan status CPNS tidak mampu untuk bertahan di ilaga kabupaten puncak, berdasarkan kebijakan Bupati nomor: 860/SET/2022 yang berlaku pada 1 Maret 2022, mengingat harga barang di ilaga yang begitu tinggi tidak bisa diimbangi dengan gaji CPNS.

Serta minta kepada Bupati melakukan suatu inveksi mendadak di setiap dinas, badan dan kantor supaya dapat memperoleh informasi akurat tentang ASN asal Kabupaten Puncak, sebab kami mendapatkan informasi dari suatu sumber bahwa jumlah keseluruhan ASN mencapai 400.( empat ratus lebih ASN).
Karena faktanya hanya berapa orang yang sering beraktivitas di kantor-kantor. Lalu sebagian Sebasar selama ini bekerja dimana.

“Maka dengan adanya kebijakan pak Bupati tertanggal 1 Maret tersebut, kami sebagai anak daerah sangat mendukung, hanya saja dengan alasan keamanan dan tempat tinggal menjadi hambatan bagi seluruh ASN untuk menjalankan kebijakan tersebut,” ungkap Koordinator Aksi Anis A Kora,

Ia mengungkapkan aksi ini harus dilakukan karena semua CPNS menunggu prajabatan menjadi ASN tetap terlalu lama.

“Kami sudah bekerja tetapi tidak ada masa prajabatan dan tidak memiliki SK yang jelas sehingga kami untuk melakukan aksi tuntutan ini. Dan memohon kepada bapak Bupati untuk menanggapi tuntutan ini,” ujarnya.(DEN)

Komentar
Continue Reading
Advertisement
   
   
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *