Buronan Penembakan Warga di Ilaga Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Tanah Papua36 Dilihat

ILAGA,KTP.com – Satuan Tugas Kepolisian Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 Sektor Puncak mencokok seorang buronan kasus percobaan pembunuhan berinisial JT alias W di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.

JT merupakan burok dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Puncak atas aksi penembakan terhadap warga sipil bernama Antonius Padang.

Tim gabungan memergoki keberadaan JT di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome. Dalam penyergapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang mengaku sebagai istri siri pelaku.

Usai digerebek, JT langsung digelandang ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi tanggal 2 September 2023 atas penembakan di depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga. JT kemudian resmi masuk DPO Polres Puncak sejak 16 Desember 2024.

“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” jelas Yusuf dalam keterangan resminya, Kamis malam.

Penyidik menjerat JT dengan pasal berlapis terkait tindakan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Baca Juga: Konflik Kwamki Narama, Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam dan Jerat UU Darurat)

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” tegas Yusuf.

Dari tempat persembunyian pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 bilah parang, 2 buah pisau genggam, 1 buah pisau karambit, 1 buah linggis, perlengkapan taktis, gelang bercorak Bintang Kejora, serta 2 unit telepon seluler.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan penindakan terhadap buronan ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga memastikan situasi keamanan di Wilayah Kabupaten Puncak tetap terkendali pascapenangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Adarma.(MWW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *